Kasus Ahok

Ahok Dapat Pengawalan Ketat Begitu Tiba di Gedung Eks Pengadilan Jakarta Pusat

hok langsung masuk ke gedung tersebut melalui pintu depan. Dia mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2016). (Kompas.com/ Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -  Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tiba di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa (27/12/2016) pagi.

Pantauan Kompas.com, Ahok tiba sekitar pukul 08.07 WIB. Ahok menumpang mobil Toyota Innova hitam berpelat nomor B 73 GTR. Ahok mengenakan baju batik lengan panjang hitam.

Begitu turun dari mobil, Ahok langsung masuk ke gedung tersebut melalui pintu depan. Dia mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Setelah Ahok masuk, aparat kepolisian langsung menutup pintu gerbang Gedung eks PN Jakarta Pusat. Mereka langsung kembali membuat pagar betis.

Mengetahui kedatangan Ahok, massa yang melakukan orasi di depan Gedung eks PN Jakarta Pusat langsung mengucap takbir.

Baca: Gus Sholah Beberkan 5 Alasan Kenapa Ahok Tidak Amanah

Baca: Ahok Membesuk Jupe yang Terbaring Sakit Imbas Kanker Stadium 4

Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan.

Jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved