TAG
penodaan agama
-
Ancaman Hukuman Pelaku Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal 156a
Para pelaku penistaan agama atau penodaan agama sejatinya bisa dijerat undang-undang pidana, dan dihukum lima tahun penjara
Selasa, 16 April 2024 -
Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas penodaan agama yang sudah dilakukannya
Jumat, 22 Maret 2024