Penodaan Agama

Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas penodaan agama yang sudah dilakukannya

Editor: Array A Argus
HO
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang gugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas dugaan penodaan agama.

Vonis terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusannya, Panji Gumilang dianggap melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Baca juga: PDIP Nyaris Disalip Golkar di DPR RI, Berikut Daftar 8 Partai Politik Lolos ke Senayan Pemilu 2024

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Jaringan Negara Islam Indonesia

Temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan jika Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Temuan ini menguatkan hasil penelitian 2002 yang menyebut ponpes yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang mempunyari jaringan dengan organisasi radikal itu.

Ketua Tim Peneliti MUI Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa kedepannya.

Baca juga: PSI Habiskan Rp80 M hingga Dituding Suara Tak Wajar tapi Tak Lolos Senayan, Kaesang: Santai Kok

"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).

Firdaus mengatakan, dugaan afiliasi ini bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.

Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved