Berita Viral

TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik

Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok

Kolase Tribun Medan
KORUPSI - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Nickey Widyawati terlibat.  

Hari Karyulianto menyebut Ahok ikut melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina dan Nicke Widyawati saat menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.  

Tersangka Hari mengungkapkan informasi ini kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Hari pun menitipkan salam kepada keduanya.

"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media seperti dimuat Tribunnews.com.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Eme Na Boltok, Dipopulerkan Trio Satahi

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Kabupaten dan Kecamatan Zona Merah Darurat Narkoba, Ada di Langkat dan Kota Medan

Baca juga: PAKAR POLITIK Sebut Gibran Sulit Dampingi Prabowo Lagi di Pilpres 2029, Ada 2 Faktor Kemungkinan  

Pernyataan Hari tersebut langsung direspons oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.

"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep. 

Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan oleh Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.

Dugaan korupsi ini berpusat pada kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., yang diteken pada periode 2013–2014. 

KPK pernah periksa Ahok

Seperti diketahui, Politisi PDIP yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis (9/1/2025) silam

Menurut Ahok saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara hingga 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved