Penodaan Agama

Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas penodaan agama yang sudah dilakukannya

Editor: Array A Argus
HO
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang gugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun. 

Sementara, dua pertiganya adalah siswa dari kalangan umum. Adapun kurikulum pendidikan yang digunakan adalah kurikulum dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Kelas tiga baru didoktrin. Namun, perekrutan yang sebenarnya terjadi saat mahasiswa.

Dengan demikian, calon kader itu bisa tersebar di seluruh Indonesia untuk kuliah dan membuat cabang baru. Modus serupa digunakan YPI yang merekrut anak SD untuk menjadi santri.

Meski gurunya 98 persen adalah anggota NII, sama sekali tidak disebut-sebut soal NII.

"Jadi kalau ke sana, memang kelihatan tidak ada apa-apa," ungkap Sukanto kala itu.

Sementara itu, Panji membantah tudingan itu.

"Soal NII yang diributkan akhir-akhir ini, sebenarnya barangnya sudah tidak ada. NII sudah mati. Dalam sejarahnya, memang ada NII yang diproklamasikan tahun 1949 dan diperjuangkan sampai 1962. Setelah itu NII selesai," tegas Panji.

"Bahkan, pendirinya sudah menganjurkan pengikutnya agar kembali ke Bumi Pertiwi Indonesia," katanya.(**)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved