Penodaan Agama

Penodaan Agama, Panji Gumilang Cuma Divonis 1 Tahun, Pernah Diduga Jadi Panglima NII KW 9

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas penodaan agama yang sudah dilakukannya

Editor: Array A Argus
HO
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang gugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Panji Gumilang cuma divonis satu tahun penjara atas dugaan penodaan agama.

Vonis terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dalam putusannya, Panji Gumilang dianggap melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Baca juga: PDIP Nyaris Disalip Golkar di DPR RI, Berikut Daftar 8 Partai Politik Lolos ke Senayan Pemilu 2024

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Jaringan Negara Islam Indonesia

Temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menunjukkan jika Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Temuan ini menguatkan hasil penelitian 2002 yang menyebut ponpes yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang mempunyari jaringan dengan organisasi radikal itu.

Ketua Tim Peneliti MUI Pusat untuk kasus Pesantren Al Zaytun, Firdaus Syam data terkait afiliasi tersebut sudah dikantongi oleh MUI untuk dijadikan dasar penentuan fatwa kedepannya.

Baca juga: PSI Habiskan Rp80 M hingga Dituding Suara Tak Wajar tapi Tak Lolos Senayan, Kaesang: Santai Kok

"Ada kesimpulan terkait dengan NII (pada 2002). Nah penelitian sekarang ada kemajuan, ada terkait dengan pelanggaran terkait pemahaman keagamaan," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).

Firdaus mengatakan, dugaan afiliasi ini bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan Panji Gumilang yang didapat oleh MUI.

Dia menyebut, ada kalimat-kalimat dari aspek kaidah yang menjurus pada gerakan NII.

"Ada dugaan kuat pernyataan dari Panji dari aspek kaidah keagamaan, itu patut diduga kuat ya (adalah ajaran NII)," kata dia.

Lantas, seperti apa rekam jejak Panji dan Al Zaytun terkait dengan gerakan NII? Berikut uraiannya:

Baca juga: Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang

Panglima NII KW 9

Pada 2011, nama Panji santer dikaitkan dengan jaringan NII. Kala itu, nama Panji jadi perhatian khalayak setelah dilaporkan oleh Imam Supriyanto, salah satu pimpinan NII.

Panji dilaporkan karena telah membuat dokumen palsu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Pelaporan ini membuat nama Panji langsung "dikuliti". Saat itu, publik langsung mengaitkan Panji dengan gerakan NII.

Diktuip dari arsip pemberitaan Harian Kompas edisi 9 Mei 2011, aktivis NII tahun 1996-2001, Sukanto menyebut Panji merupakan imam NII Komendemen Wilayah (KW) 9 yang mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Banten.

Baca juga: Sosok Nina Wati, Tersangka Penipu Masuk Akpol Pernah Perintahkan Tembak Polisi, Seret Nama Kodam

Panji menerima tongkat kepemimpinan dari imam sebelumnya, yakni Adah Djaelani pada 1996. Posisi kepemimpinan diserahkan kepada Panji karena KW lain menganggap ajaran NII yang diusung Panji salah.

Dalam perjalanannya, NII KW 9 yang dipimpin Panji memiliki program sendiri.

Tahun 2005-2009 targetnya mewujudkan hukum Islam yang berlaku secara de jure dan de facto di wilayah.

Struktur NII KW 9 ialah negara, lengkap dengan majelis permusyawaratan rakyat, presiden, dan menteri.

NII KW 9 memiliki program teritorial yang tugas utamanya mengumpulkan orang dan dana. Setiap struktur memiliki kode.

Ada dua akar NII, yaitu perekrutan dan pengumpulan dana. Prinsipnya, untuk hijrah dari posisi sebagai warga negara Indonesia menjadi warga NII harus ada sedekah untuk mencuci diri.

Baca juga: DAFTAR 30 Nama Anggota DPRD Bangka Tengah Periode 2024-2029, Golkar dan PDIP Raih 6 Kursi

Terdapat pula berbagai macam alur perekrutan. Untuk mahasiswa, didekati dengan mahasiswa lain yang mulai dengan idealisme tentang kebesaran sejarah ilmu Islam.

Pada prinsipya mahasiswa ini diisolasi pergaulannya sehingga mudah diindoktrinasi.

"Kalau sudah dibaiat, bisa setiap hari ditelepon pada jam 22.00-03.00," kata Sukanto saat bercerita di depan mahasiswa Universitas Indonesia, Kamis (5/5/2011).

Pusat kaderisasi

Pusat kaderisasi NII KW 9 diduga berlokasi di Ponpes Al-Zaytun. Sepertiga murid ponpes itu merupakan anak dari warga NII.

Sementara, dua pertiganya adalah siswa dari kalangan umum. Adapun kurikulum pendidikan yang digunakan adalah kurikulum dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Kelas tiga baru didoktrin. Namun, perekrutan yang sebenarnya terjadi saat mahasiswa.

Dengan demikian, calon kader itu bisa tersebar di seluruh Indonesia untuk kuliah dan membuat cabang baru. Modus serupa digunakan YPI yang merekrut anak SD untuk menjadi santri.

Meski gurunya 98 persen adalah anggota NII, sama sekali tidak disebut-sebut soal NII.

"Jadi kalau ke sana, memang kelihatan tidak ada apa-apa," ungkap Sukanto kala itu.

Sementara itu, Panji membantah tudingan itu.

"Soal NII yang diributkan akhir-akhir ini, sebenarnya barangnya sudah tidak ada. NII sudah mati. Dalam sejarahnya, memang ada NII yang diproklamasikan tahun 1949 dan diperjuangkan sampai 1962. Setelah itu NII selesai," tegas Panji.

"Bahkan, pendirinya sudah menganjurkan pengikutnya agar kembali ke Bumi Pertiwi Indonesia," katanya.(**)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved