PARADE FOTO

PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan

"Saya sudah kalah pileg, kalah Pilkada, tidak punya uang, apalagi jabatan, malah sekarang jadi tersangka penipuan dan utang lebih dari Rp 15 miliar,"

Tayang:
PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan - ramadhan-pohan_20170111_105618.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan (tengah) mendapat kawalan penasihat hukumnya dari hadangan pendemo saat berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan - ramadhan-pohan_20170111_105615.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan membacakan eksepsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan - ramadhan-pohan_20170111_105517.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan (tengah) mendapat kawalan penasihat hukumnya dari hadangan pendemo saat berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan - ramadhan-pohan_20170111_105508.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PARADE FOTO Ramadhan Pohan selama Menjalani Persidangan Kasus Dugaan Penipuan - ramadhan-pohan_20170111_105813.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Terdakwa mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Agenda sidang pembacaan eksepsi, terdakwa Ramadhan Pohan disidang terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Selesai membacakan eksepsi pribadinya, tim penasihat hukum Ramadhan Pohan juga membacakan eksepsi.

Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan membukanya kembali pada Selasa (17/1/2017) dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Ramadhan yang dimintai komentar usai meninggalkan ruang sidang memilih diam.

Sebelumnya diberitakan, jaksa mendakwa Ramadhan telah melakukan penipuan atau menggelapkan uang sebesar Rp 15,3 miliar.

Dia tidak melakukannya sendirian. Bersama Savita Linda Hora Panjaitan, keduanya didakwa melakukan penipuan atau menggelapkan dana Rp 10,8 miliar kepada Rotua Hotnida Simanjuntak, dan Rp 4,5 miliar kepada Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

"Keduanya didakwa melanggar secara primer Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Subsidernya, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana," kata jaksa saat sidang perdananya, Selasa (3/1/2017).

Perkara bermula saat Linda mengenalkan Ramadhan dan istrinya, Asti Riefa Dwiyandani, kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya, Timbang Sianipar, pada 2 September 2015.

Lalu pada 10 September 2015, Linda kembali mengajak Rotua menjumpai Ramadhan di Restoran Traders.

Saat di perjalanan, Linda meyakinkan Rotua untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Ramadhan. Total uang Rotua yang dipinjamkan kepada Ramadhan mencapai Rp 10,8 miliar.

Sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan atau pada 9 Desember 2015, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman.

Namun, Rotua tak punya uang lagi. Dia lalu meminjamkan uang milik putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, sebesar Rp 4,5 miliar.

Saat itu, Ramadhan berjanji akan mengembalikan uang Rp 4,5 miliar dalam waktu seminggu dengan uang imbalan Rp 400 juta.

Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.

Lewat seminggu, Ramadhan belum mengembalikan pinjamannya. Laurenz kemudian mencairkan cek yang menjadi jaminan. Ternyata, saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.

Berulang kali ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus ini ke Mapolda Sumut. Setelah proses panjang, Ramadhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved