Breaking News

Kasus Penganiayaan

Yulia, Mahasiswi Diseret dan Disekap lalu Digantung dengan Kaki di Atas, Pelakunya Ternyata . . .

Yulia Ratna Sari disekap, diseret di kamar mandi dan digantung dengan posisi kaki di atas serta kepala di bawah.

net
ilustrasi (net) 

TRIBUN-MEDAN.com - Yulia Ratna Sari (21) seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Prabumulih Sumatera Selatan mengaku disekap, diseret di kamar mandi dan digantung dengan posisi kaki di atas serta kepala di bawah.

Penganiayaan itu dilakukan oleh pacarnya, gara-gara permintaannya tidak dipenuhi.

Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari penyakapan setelah dibantu temannya.

Setelah lolos dari penyiksaan itu, Yulia pun lapor ke Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca Juga: Sebab Utama Tofui Tega Gorok Leher dan Cungkil Bola Mata Sui Chen

Dalam waktu singkat, polisi membekuk pelaku yaitu Dwiki Ferdian (26) yang tak lain adalah pacar korban.

Dwiki warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap aparat buser Polres Prabumulih, Kamis (12/1/2017).

Dwiki jadi tersangka penganiayaan.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban berhasil meloloskan.

“Korban datang melapor diantar ayahya,” katanya.

Kapolres menambahkan, dari keterangan korban warga Muara Enim itu, pelaku sudah berulang kali menyekap dirinya di tempat kos di daerah Wonosari Prabumulih.

Pelaku memaksa meminta sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, pelaku menganiaya dan menyekap korban.

Dwiki juga kerap mengancam akan menyebarkan foto bugil atau video mesum korban jika berani melapor ke polisi.

Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

“Karena terus diancam korban tidak berani melapor, oleh sebab itu peristiwa penganiyaan dan penyekapan itu bisa berlangsung lama,” tambahnya.

Terakhir pada tanggal 31 Desember 2016 lalu, tersangka kembali mengajak Yulia ke tempat kosnya dan meminta sejumlah uang untuk membeli telepon selular.

Baca: Mencekam, Warga Ketakutan usai Mata Sui Chen Dicungkil dan Leher Digorok

Kesal tidak diberi, Dwiki kembali menganiaya Yulia dengan cara memukul dan menendang korban menggunakan sapu dan batu bata hingga tubuhnya memar-memar.

Tidak hanya itu, Dwiki lalu menyeret Yulia Ratna ke kamar mandi dan mengikatnya dengan tali lalu mengantungnya dengan kaki di atas dan kepala di bawah.

Mulut Yulia juga disumpal dengan kain hingga tidak bisa berteriak minta tolong.

Beruntung teman Yulia datang dan menolongnya saat pelaku sedang pergi.

Baca Juga: Sandiwara Sang Abang Kandung di Balik Kebengisan Membunuh Mahasiswi Muhammadiyah Terbongkar

“Pelaku Dwiki Ferdian ini baru saja menjalani rehabilitasi akibat penggunaan narkoba, hari ini juga pelaku akan kita tes urine untuk mengetahui apakah pelaku ini sedang dalam pengaruh narkoba atau tidak,” ujar Andes.

Sementara Dwiki Ferdian mengaku dirinya memang sempat memukul dan mengikat Yulia selama dua menit.

Dia menyebut, penganiayaan terhadap pacarnya itu karena dirinya kesal Yulia tidak menepati janji untuk membelikan dirinya telepon seluler baru.

“Saya kesal karena ia tidak menepati janji,” katanya.

Dwiki sendiri terancam pasa 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.

(kompas.com/Amriza Nursatria)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved