Kasus Korupsi

Emirsyah Satar Mantan Dirut Garuda Tersangka, KPK Sebut Terima Suap Rp 20 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap

Ist
Emirsyah Satar Mantan Dirut Garuda Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap lebih dari Rp 20 miliar.

"ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta Euro dan dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/1/2017).

Baca: Predikat CEO Terbaik Se-Asia Pasifik Ini Terima Suap Rp 46 Miliar dari Rolls Royce, Betulkah?

Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Untuk menangani perkara ini, KPK turut bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Perantara suap yakni SS diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

KPK menyatakan bahwa perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Oleh karena itu, PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini. (Kompas.com) 

Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved