Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Politisi PKS: Wagirin Arman Duluan Minta Uang Ketok Palu Pansus LKPj

Anggota panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Sumatera Utara mendapat aliran dana jutaan rupiah

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman (kanan) bersalaman dengan para saksi saat mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (19/1). Kasus suap itu melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014 senilai Rp 61 milyar.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

‑ Terima Rp 10 Juga Sebelum Berangkat ke Semarang
‑ KPK Instruksikan Anggota Dewan Pulangkan Uang 

TRIBUN-MEDAN.com ‑ Anggota panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Sumatera Utara mendapat aliran dana jutaan rupiah dari Pemerintah Provinsi Sumut.

Bahkan, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dikabarkan pejabat yang paling duluan mendapat uang dugaan gratifikasi tersebut.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Basyir mengatakan, Wagirin, yang mendesak agar ada uang Pansus LKPj.

Baca: Wagirin Bilang Basyir yang Tawarkan

"Saya yang terima uang dari orang Pemprov Sumut, bukan langsung dari Pak Gatot, tapi dari staf Pemprov. Saya lupa namanya. Pak Wagirin terima juga. Dia malah duluan minta uang pembahasan Pansus LKPj, sebelum berangkat ke Semarang," ujarnya kepada Tribun Medan/tribun‑medan.com, Jumat (20/1).

Sebelum anggota Pansus LKPj berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, katanya, Wagirin sudah dapat Rp 10 juta. Tiba di Semarang, Wagirin kembali meminta uang Rp 15 juta.

Pulang dari Semarang, Wagirin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus LKPj DPRD Sumut kembali meminta uang Rp 10 juta.

Sehingga, Basyir memberi uang kepada Wagirin Rp 35 juta, selama pembahasan pansus.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman terpilih saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut pada Senin (1/8/2016).
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman terpilih saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumut pada Senin (1/8/2016).

Basyri mengklaim, sudah memberi keterangan secara jujur kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Sumut.

Bahkan, dalam persidangan saat jadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia telah membeberkan informasi aliran dana tersebut kepada majelis hakim.

Baca: KPK Periksa Wagirin Arman dan Guru Besar Unimed

"Namun di persidangan kemarin (Kamis) dia (Wagirin) mengaku, hanya terima Rp 25 juta. Padahal lebih. Saya sudah diperiksa KPK dan sudah menjadi saksi di persidangan Pak Gatot pada Desember lalu," katanya.

Menurut Basyir, Wagirin dipanggil menjadi saksi di sidang dugaan pemberian gratifikasi anggota DPRD Sumut periode 2009‑2014, dengan terdakawa Gatot, Kamis (19/1), berawal dari keterangannya.

Ia mengaku, hanya memahami aliran dana terkait pembahasan pansus, karena ia menerima uang dari staf Pemprov Sumut.

Sedangkan, dugaan gratifikasi lainnya, ia enggak tahu, lantaran tidak terlibat dalam pemberian uang kepada para anggota dewan.

Bagaimana perjalanan uang gratifikasi yang jumlahnya ratusan juta rupiah hingga ke tangan anggota Dewan dan sampai ke Semarang? Kenapa Wagirin hanya mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta, padahal yang diterima lebih dari itu? Apa reaksi Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman terkait tuduhan ini?

Simak berita selanjutnya di Harian Tribun Medan yang terbit, Sabtu (21/1/2017) hari ini.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved