3.798 ASN Pemko Medan dari 21 OPD Jalankan WFH dan WFO
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) perdana.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) perdana di lingkungan perangkat daerah, Jumat (10/4).
Kepala BKD Medan, Subhan Fajri Saleh, mengatakan, monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penerapan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). “Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan WFH dan WFO berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dijelaskan Subhan, berdasarkan data BKPSDM, terdapat 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan WFH. Di antaranya BKPSDM, BKAD, Bakesbangpol, Bappeda, Brida, Dinas Kesehatan (kecuali UPT Puskesmas), Ketapangtankan, Disnaker, Diskopukmperindag, Diskominfo, hingga Setwan DPRD.
Selain itu, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PM, Dispora, Disdik (kecuali UPT sekolah), Dinas Perpustakaan dan Arsip, Perkim Cikataru, Dinas Sosial, SDABMBK, Inspektorat, serta Setda juga termasuk dalam daftar OPD yang menerapkan WFH.
"Total ASN pada OPD yang melaksanakan transformasi budaya kerja ini berjumlah 3.798 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.637 ASN menjalankan WFH dan 1.161 ASN melaksanakan WFO sesuai Surat Perintah Tugas (SPT)," jelas Subhan.
Sementara itu, sejumlah OPD lainnya tidak diperkenankan melaksanakan WFH. Di antaranya BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Disdamkarmat, DPMPTSP, Dishub, RSUD Pirngadi, Satpol PP, serta seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.
"Termasuk juga UPT sekolah (TK/PAUD/SD/SMP), UPT puskesmas, serta RSUD Bachtiar Djafar yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor," ungkapnya.
Baca juga: Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Kunci Kontak Tergantung
Sanksi Pernyataan Terbuka
SUBHAN menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan WFH/WFO akan dikenakan sanksi. “Bagi yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran tersebut kembali terulang, maka ASN bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mungkin Jumat depan kita akan turun langsung ke beberapa OPD bersama Pak Inspektur dan Pak Kasatpol PP untuk memastikan juga penghematan energi listrik di kantor. Khusus hari pertama ini saya memastikan penghematan listrik di kantor saya dulu. Insya Allah Allah Jumat depan kantor lain kita cek," pungkasnya. (dyk/Tribun-Medan.com)
| Bingung tak Boleh Bawa Mobil Setiap Rabu, Pemkab Deliserdang Terbitkan Surat Edaran |
|
|---|
| Pemko Binjai Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Berlaku 50 Persen untuk Unit Kerja Pendukung |
|
|---|
| WFH Diberlakukan Setiap Jumat, Inspektorat Kota Siantar Siapkan Tim Pengawasan ASN |
|
|---|
| Pemkab Asahan Belum Berlakukan WFH untuk ASN, Ini Alasannya |
|
|---|
| Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Kepegawaian-dan-Pengembangan-Sumber-Daya-Manusia.jpg)