Operasi Tangkap Tangan

Mulai dari Daftar Hakim Ditangkap KPK hingga 13 Fakta Mengejutkan seputar Patrialis Akbar

Penangkapan Patrialis tersebut otomatis menambah panjang deretan hakim yang pernah ditangkap oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar melaksanakan haknya memasukan surat suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat , Senin (12/1/2015). Dalam rapat itu, Arief Hidayat yang sebelumnya Wakil Ketua MK terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK, sedangkan Anwar Usman terpilih menjadi Wakil Ketua setelah memenangkan voting yang dilakukan hingga empat kali pungutan suara. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono menjadi tersangka kasus dugaan suap kasus korupsi DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Sedangkan, Hakim Ketua Mahkamah Konsistusi RI periode 2013 Akil Mochtar diberhentikan dari jabatan terkait kasus penyuapan sengketa Pilkada.

* 2012: Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono

Dua hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak itu ditangkap karena kerap membebaskan terdakwa kasus yang ditanganinya melalui suap.

* 2011: Syarifuddin dan Imas Dianasari

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin ditangkap setelah menerima uang suap dalam kasus kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sedangkan, hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial ditangkap karena terlibat praktek suap kasus sengketa industrial PT Onamba Indonesia.

Baca: Menilik Peran SBY dalam Masuknya Patrialis Jadi Hakim MK, Seolah Menjilat Ludah Sendiri

Berikut fakta-fakta tentang Patrialis Akbar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono:

1. Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.

2. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

3. Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.

4. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.

5. Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.

6. Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

7. Di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved