Operasi Tangkap Tangan
Pernyataan Resmi KPK, Patrialis Akbar Terjaring OTT Gratifikasi Pengajuan UU Peternakan
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,"
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.
"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK. Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).
Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.
Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.
Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Kado Buruk Awal 2017
Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai OTT KPK yang menyasar salah satu Hakim MK Patrialis Akbar sungguh merupakan kado buruk yang muncul di bulan perdana 2017.
"Betapa tidak dalam lintasan operasi KPK belakangan ini, kelompok eksekutif (Bupati) yang sedang ramai-ramainya dicokok. Sebelumnya kalangan legislatif juga menjadi sasaran OTT KPK," kata Peneliti Formappi Lucius Karus melalui pesan singkat, Kamis (26/1/2017).
Lucius menyebutkan demokrasi Indonesia sudah rusak dengan tertangkapnya hakim konstitusi.
Apalagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menjadi tiga pilar utama demokrasi itu semuanya menderita penyakit kronis korupsi.
"Korupsi masih bertahta aman pada semua institusi utama demokrasi. Ini tentu tak bisa dianggap sekedar kebetulan belaka. Jika sekedar kebetulan, maka tidak mungkin pelaku bisa secara rutin dicokok KPK," kata Lucius.
Baca: Menilik Peran SBY dalam Masuknya Patrialis Jadi Hakim MK, Seolah Menjilat Ludah Sendiri
Menurut Lucius, para pejabat bahkan tak takut lagi untuk mengulangi perbuatan korupsi itu.
Walaupun berita korupsi dari mereka yang tertangkap lebih dulu masih hangat diperbincangkan.
Baca: Mengungkap Modus Mengejutkan Para Pelacur di Hotel Esek-esek Tempat Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Hal itu, kata Lucius, sama artinya sebagian pejabat yudikatif, eksekutif, dan legislatif sudah kebal dengan ancaman hukuman yang mengakhiri setiap pengadilan kejahatan korupsi yang terjadi.
"Tentu tak ada lagi lembaga yang merasa masih bersih saat ini. Pun sama halnya, tak ada pejabat yang bisa dengan sangat meyakinkan mengaku bersih," kata Lucius.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/basaria-panjaitan_20170126_163423.jpg)