Berita Viral

Dugaan Ajakan Pembunuhan di Grup WhatsApp PTPN IV: Ujian Integritas PalmCo

Institute Law and Justice (ILAJ) melayangkan laporan resmi kepada Region Head PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Kantor Unit usaha PTPN IV Regional II Kebun Bah Jambi di area Emplasmen Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan ajakan pembunuhan yang mencuat dari percakapan grup WhatsApp internal “Bah Jambi Mantap” mendadak menjadi sorotan. 

Bahkan, Institute Law and Justice (ILAJ) telah melayangkan laporan resmi kepada Region Head PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II, menuding seorang pegawai berinisial VAN, Asisten Personalia Kebun (APK) Bah Jambi, sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan bernada ancaman serius tersebut.

Surat pengaduan bernomor 0139/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026 tersebut menegaskan adanya dugaan tindak pidana berat.

Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyatakan bahwa percakapan yang beredar bukan sekadar obrolan biasa, melainkan indikasi kuat penghasutan hingga perencanaan pembunuhan.

“Dari isi percakapan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan perencanaan tindak pidana pembunuhan. Ini bukan persoalan ringan,” tegas Fawer.

PLANK PTPN 4 BAH JAMBI
Unit usaha PTPN IV Regional II Kebun Bah Jambi di area Emplasmen Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Isi Percakapan yang Disorot

Beberapa kalimat yang muncul dalam percakapan grup WhatsApp tersebut antara lain:

  • “Besok-besok kalau jaga di afd 6 bawa kampak, parang dll.”
  • “Nama agen penampung sawit Bobi Silalahi…”
  • “Kalau jumpa sama manusia-manusia ini matikan aja.”
  • “Kalau nggak bisa kalian matikan biar aku turun tangan…”

ILAJ menilai, rangkaian kalimat ini bukan candaan, melainkan ajakan nyata untuk melakukan kekerasan. Jika terbukti, dugaan ajakan ini berpotensi melanggar:

  • KUHP: Pasal-pasal terkait penghasutan dan ancaman pembunuhan.
  • UU ITE: Penyebaran konten bermuatan ancaman melalui media elektronik.
  • Kode Etik BUMN: Pelanggaran prinsip integritas, kepatuhan hukum, dan nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif).

ILAJ mendesak agar pegawai tersebut segera dinonaktifkan, bahkan dipecat jika terbukti bersalah, serta dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Respons Terlapor

Saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com pada 27 April 2026, VAN mengakui percakapan tersebut. Namun, ia mengaku khilaf. Ia juga mengaku salah dalam hal ini.

Meski demikian, ia menyebut pernyataan itu lahir dari kekesalan terhadap kinerja security yang dianggap tidak mampu menekan pencurian sawit.

“Niatnya tidak ada pengancaman nyata, hanya agar security benar-benar bekerja. Kalau saya turun tangan, apa gunanya mereka di lapangan,” ujar VAN.

Diamnya Manajemen dan Risiko Reputasi BUMN

Hingga berita ini ditayangkan, Region Head PTPN IV Regional II Budi Susanto, Kabag Sekper & Hukum Muhammad Ridho Nasution, serta SEVP Operation I Mulianto belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (28/4/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved