Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Polisi Ini Dituntut Penjara Lima Tahun

Ichwan dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala bersama rekannya Joice V Sinaga.

Tribun Medan/Azis
Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah berulang kali batal dituntut, akhirnya pembacaan tuntutan mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2017).

Ichwan dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala bersama rekannya Joice V Sinaga. Ichwan dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Ichwan Lubis pidana penjara lima tahun," kata Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Selain pidana penjara, Ichwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar digantikan satu bulan kurungan.

Baca: Mulai dari Daftar Hakim Ditangkap KPK hingga 13 Fakta Mengejutkan seputar Patrialis Akbar

Pada persidangan tadi, Ichwan merupakan terdakwa keempat yang dituntut jaksa dengan kasus yang sama. Secara bergantian, Tjun Hin alias Ahin dan Janti juga dituntut lima tahun denda Rp 1 Miliar subsider satu bulan.

Sedangkan, Togiman alias Toge yang merupakan narapidana Lapas Lubukpakam dituntut lebih berat. Toge dituntut pidana 17 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan keempat terdakwa mengajukan pembacaan pledoi, Jumat (27/1/2017) besok.

Baca: Fantastis, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Hakim MK, Kok Patrialis Masih Mau Terima Gratifikasi

"Silakan ajukan pledoinya baik secara lisan ataupun melalui penasehat hukum masing-masing," kata Erintuah seraya mengetuk palu.

Keempat terdakwa dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU R No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved