Operasi Tangkap Tangan
Mulai dari Daftar Hakim Ditangkap KPK hingga 13 Fakta Mengejutkan seputar Patrialis Akbar
Penangkapan Patrialis tersebut otomatis menambah panjang deretan hakim yang pernah ditangkap oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang hakim kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ini, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang ditangkap, di sebuah hotel Tamansari, Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut otomatis menambah panjang deretan hakim yang pernah ditangkap oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut adalah sejumlah hakim yang pernah ditangkap KPK, yang kebanyakan di antaranya terlibat kasus suap.
Baca: Fantastis, Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Hakim MK, Kok Patrialis Masih Mau Terima Gratifikasi
* 2017: Patrialis Akbar dan Pangeran Napitupulu
Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Pangeran Napitupulu tengah diadili Majelis Kehormatan Hakim karena diduga menerima suap atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, hakim MK Patrialis Akbar menurut informasi di lingkungan KPK ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
* 2016: Janner Purba dan Toton
Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
* 2015: Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting
Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan itu menerima suap dari pengacara OC Kaligis atas kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
* 2014: Ramlan Comel
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung ditahan usai menerima suap atas kasus korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
* 2013: Setyabudi Tejocahyono, Pragsono, dan Akil Mochtar
Hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi menerima uang suap atas kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.