Berantas Pungutan Liar
Besok, Polres Paparkan Kasus OTT yang Menjaring Oknum Pegawai Dinas Perhubungan
"Yang jelas barang buktinya di bawah 5 jutanya. Ya besok (hari ini) kasusnya kita paparkan. Besok ajalah semuanya,"
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Polres Deliserdang membongkar praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang di areal pengurusan untuk uji berkala kendaraan bermotor atau KIR.
Dalam kasus ini polisi pun sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial MI.
Meski membenarkan adanya OTT ini namun pihak kepolisian belum bersedia untuk berkomentar banyak.
"Yang jelas barang buktinya di bawah 5 jutanya. Ya besok (hari ini) kasusnya kita paparkan. Besok ajalah semuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi Minggu, (29/1/2017).
Atas kasus ini Kadis Perhubungan Deliserdang, J Manurung hingga kini masih terus bungkam kepada wartawan. Meski banyak yang menduga kalau dugaan tindakan pungli itu diketahui oleh pimpinan.
Baca: Tiga Petugas Dishub Tertangkap Pungli, Erry: Yang Pasti Ada Tindakan
Namun J Manurung tidak bersedia untuk dikonfirmasi. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat. Pesan singkat melalui layanan pesan singkat SMS dan WhatsApp juga sama sekali tidak mendapat tanggapan.
Juru bicara Bupati Deliserdang, Haris Binar Ginting sebelumnya sudah mengakui adanya penangkapan terhadap oknum Dishub ini. Menurutnya satu hari pascapenangkapan informasi tersebut langsung disampaikan ke Bupati, Ashari Tambunan.
Disebut karena pelakunya adalah oknum PNS Bupati pun selanjutnya telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
Kasus dugaan pungli ini sempat membuat perbincangan banyak orang.
(dra/tribun-medan.com)
