Kasus Rizieq Shihab

Ini Langkah Polisi atas Rizieq dan Firza Husein usai Beredarnya Video Percakapan Vulgar

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).

Repro/Kompas TV
Foto salah satu tersangka makar, Firza Husein. (Repro/Kompas TV) 

Dia menambahkan saat ini ponsel milik Firza masih berada di kepolisian mengingat, Firza pernah ditangkap oleh polisi karena kasus dugaan makar.

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017).
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017).

Mahasiswa Serahkan Barang Bukti

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Kertas itu, sebagai barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.

Jefri yang merupakan Mahasiswa Universitas Trisakti merasa situs yang memuat konten pornografi, dilengkapi dengan percakapan mesum diduga antara Rizieq dan Firza dapat menimbulkan kegaduhan.

"Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini, benar atau tidak? Karena ini sangat menganggu generasi muda," ujar Jefri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidik.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.

"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.

Saat melapor, Warga Tangerang tersebut menyerahkan beberapa barang bukti, yakni CD, dan beberapa kertas gambar yang diambil dari situs yang menyebarkan konten berunsur pornografi.

Serta video yang tersebar pada aplikasi WhatsApp.

Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017.

Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jefri juga bersama dua saksi, yakni Haris Pertama dan Randi Ohoinaung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved