Kasus Rizieq Shihab

Ini Langkah Polisi atas Rizieq dan Firza Husein usai Beredarnya Video Percakapan Vulgar

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).

Repro/Kompas TV
Foto salah satu tersangka makar, Firza Husein. (Repro/Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein terkait video percakapan, yang tersebar di media sosial.

"(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Sebelum memintai keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik.

Hal itu perlu dilakukan, demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya Rizieq dan Firza.

"Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," ucap Argo.

Baca: Firza Husein Syok Berat karena Merasa Difitnah

Pihak kepolisian menemukan adanya penyebaran konten yang mengandung unsur pornografi itu, sejak Minggu (29/1/2017).

Ditemukan lebih dari satu akun yang menyebarkan video tersebut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE," ujar Argo.

Dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Baca: Percakapan Rizieq dengan Firza Dinilai Cuma Rekayasa

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.

Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) selaku kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menduga ada pihak tertentu yang ingin mencemarkan nama baik Habib Rizieq.

Kapitra membantah, percakapan dalam aplikasi WhatsApp antara Habib Rizieq dengan Firza Husein dituliskan oleh kliennya. Termasuk, suara dalam video.

"Orang bisa dengar itu suara Habib Rizieq atau bukan. Itu kan, testimoni monolog diri. Ini kan enggak logis. Hikmahnya sangat kasar," ucap Kapitra saat dihubungi wartawan, Senin (30/1/2017).

Video Percakapan Syur, Rizieq Tenang sedangkan Firza Syok Berat

Firza Husein, wanita yang diisukan memiliki hubungan dekat dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dikabarkan mengalami syok berat.

Kabar tersebut disampaikan disampaikan oleh Bendahara Partai Pribumi, Yakub A Arupakkala, Senin (30/1/2017).

Yakub menyatakan Firza tidak pernah merasa pernah melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan dan tersebar ke publik tersebut.

"Sekarang dia syok berat. Dia tidak bisa bicara di hadapan umum. Makanya bilang ke saya untuk klarifikasi," kata Yakub.

Berbeda 180 derajat dengan Firza, Rizieq malah tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Menurut Yakub, dirinya yang sudah berkomunikasi dengan Rizieq pada Senin sore, menjelaskan Imam Besar FPI itu tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Alasannya, Rizieq meyakini akan menjadi korban hasutan dan fitnah banyak orang, karena posisinya saat ini.

"Kalau Habib, sudah tidak masalah, dia tenang saja, karena tahu banyak orang yang akan menjatuhkan beliau dengan cara apapun," ungkap Yakub.

Yakub pun menegaskan, percakapan syur disertai foto-foto Firza Husein yang saat ini beredar di media sosial adalah rekayasa.

Yakub bahkan mendengar Rizieq tidak pernah memegang ponselnya sendiri, melainkan dipegang oleh Muchsin.

"Ini rekayasa yang besar dan biadab untuk menjatuhkan harkat dan martabat Habib Rizieq. Habib tidak pernah memegang hape-nya sendiri, tapi dibawa sama Habib Muchsin," kata Yakub.

Dijelaskan, tulisan yang ada di percakapan tersebut juga dinilai bukan ditulis langsung oleh Rizieq karena bukan ciri khas dari cara menulisnya.

"Bukan hal yang sulit untuk merekayasa. Saya dan anda saling chat, kemudian diganti foto dan namanya, selesai. Bilang itu dari Habib. Ini kan tidak benar," lanjutnya.

Dia menambahkan saat ini ponsel milik Firza masih berada di kepolisian mengingat, Firza pernah ditangkap oleh polisi karena kasus dugaan makar.

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017).
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Senin (30/1/2017).

Mahasiswa Serahkan Barang Bukti

Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) membawa kertas yang diduga berisi percakapan antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Kertas itu, sebagai barang bukti untuk dilaporkan kepada polisi.

Jefri yang merupakan Mahasiswa Universitas Trisakti merasa situs yang memuat konten pornografi, dilengkapi dengan percakapan mesum diduga antara Rizieq dan Firza dapat menimbulkan kegaduhan.

"Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini, benar atau tidak? Karena ini sangat menganggu generasi muda," ujar Jefri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidik.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.

"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.

Saat melapor, Warga Tangerang tersebut menyerahkan beberapa barang bukti, yakni CD, dan beberapa kertas gambar yang diambil dari situs yang menyebarkan konten berunsur pornografi.

Serta video yang tersebar pada aplikasi WhatsApp.

Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017.

Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jefri juga bersama dua saksi, yakni Haris Pertama dan Randi Ohoinaung.

Randi mengaku, melihat video pertama kali, Sabtu (28/1/2017).

Dia meminta pihak kepolisian untuk sesegera mungkin mengusut konten berunsur pornografi tersebut.

"Benar kah, foto ini tersebar. Kalau memang tersebar, dan melibatkan salah satu ulama atau salah satu tokoh yang saat ini, menjadi perbincangan di masyarakat secara umum, yaitu kita ketahui Habib Rizieq, maka itu harus diproses," ucap Randi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik akan mengusut konten tersebut.

"Kita akan buktikan konten itu asli atau tidak," ucap Argo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Rizieq dan Firza terkait video percakapan yang tersebar di media sosial.

"(Rizieq dan Firza) pasti diperiksa," ujar Argo.

Sebelum memintai keterangan Rizieq dan Firza, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, yakni ahli digital forensik, biologi, dan biologi forensik.

Hal itu perlu dilakukan, demi meneliti obyek yang di dalam video tersebut, betul atau tidaknya Rizieq dan Firza.

"Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," ucap Argo.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved