Polisi Terlibat Narkoba
Bersalah Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Ichwan Lubis Hanya Divonis 2,5 Tahun
Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis divonis bersalah usai terbukti melakukan TPPU atas kasus peredaran narkoba
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis divonis bersalah usai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kasus peredaran narkoba.
Dia tak terima saat majelis hakim menghukumnya dua tahun enam bulan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN), Rabu (2/1/2017).
Pernyataan ini dilontarkan Ichwan saat ia digiring petugas menuju sel tahanan sementara. Begitu keluar ruang sidang, matanya memerah.
Baca: Polri Masih Butuh Ichwan Lubis, Karena . . .
Ia keberatan dianggap terbukti melakukan pencucian uang dengan menerima Rp 2,3 miliar dari Togiman alias Toge.
“Saya akui salah dan khilaf. Tapi, sepengetahuan saya tidak melakukan pencucian uang. Biarlah Allah yang membalasnya,” kata Ichwan dengan nada suara bergetar.

Baca: Polres Belawan Geger AKP Ichwan Lubis Dibawa BNN
Begitu pun saat ditemui di sel tahanan sementara PN Medan, Ichwan menyangkal uang yang diantar Tjun Hin alias Ahin di bagasi rumahnya, bukan ia yang menyuruh.
“Saya merasa difitnah, media tolonglah bantu saya. Uang itu kan dia (Tjun Hin) yang antar ke gudang rumah, bukan yang minta uangnya. Saya sangat keberatan dituduh melakukan pencucian uang,” ujar Ichwan kepada Tribun-Medan.com di sel tahanan.
Majelis hakim menghukum Ichwan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ichwan disebut tidak mendukung program pemerintah mencegah TPPU.
Selain itu, perbuatan Ichwan bertentangan dengan pekerjaan sebagai aparat penegak hukum salah satunya memberantas peredaran narkotika.
Ichwan dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU R No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
(cr8/tribun-medan.com)