Duh, Seprai dan TV Firza Husein Disita usai Video Gambar Syur Telanjang Berdurasi 4 Menit Tersebar

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

TRIBUNNEWS
Firza Husein. (TRIBUNNEWS) 

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .

"Kita kenakan UU pornografi, menyebarkan suatu gambar atau ketelanjangan atau yang bersifat telanjang itu bisa dikenakan pornografi ini," ucap Argo.

Diketahui, dalam video terdapat percakapan diduga Firza Husein dengan seseorang bernama Ema. Video beredar secara viral sejak Minggu (29/1/2017).

Dalam video itu, sosok perempuan yang disebut bernama Firza sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Terdapat screenshot percakapan vulgar melalui layanan WhatsApp antara Firza dengan seseorang yang disebut sebagai Habib Rizieq dalam video berdurasi sekitar empat menit.

Kediaman Firza Husein di Jalan Makmur RT 03 RW 07, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dijaga oleh puluhan anggota dari Laskar Pembela Islam (LPI) dari Front Pembela Islam (FPI). (Warta Kota/Acep Nazmudin)
Kediaman Firza Husein di Jalan Makmur RT 03 RW 07, Lubang Buaya, Jakarta Timur, dijaga oleh puluhan anggota dari Laskar Pembela Islam (LPI) dari Front Pembela Islam (FPI). (Warta Kota/Acep Nazmudin)

Naik Tahap Penyidikan

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus video perbincangan orang mengaku sebagai pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein yang beredar di dunia maya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus pornografi di WhatsApp itu sudah ditingkatkan ke proses penyidikan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2017).

Argo mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/1/2017) malam.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan segera dikeluarkan.

Meski (kasus) sudah dinaikkan, Argo mengatakan belum ada tersangka dalam kasus ini.

"Belum (ada tersangka), kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuatnya," kata Argo.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan konten yang beredar di internet sejak Sabtu (28/1/2017) ke Mapolda Metro Jaya.

Argo memastikan, pihaknya segera menyelidiki konten-konten tersebut.

Argo mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ahli forensik digital dan forensik biologi untuk memeriksa keaslian video tersebut dan menjerat mereka yang benar-benar terlibat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved