Cerita Seleb
Disebut Peluk Islam demi Pramugari Cantik, Aktor Tampan Ini Kesal Lalu Damprat Netizen
"Kamu ini tahu apa tentang hidup saya dan istri saya? Dan kamu ini tahu apa tentang agama dan keimanan saya?"
Revaldo dan Indah menikah pun di depan penghulu, Mohammad Monib.
Monib adalah Direktur Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP).
Dia menggelari dirinya sebagai penghulu swasta.
Baca: Kisah Polisi Sayur Gadaikan Rumah hingga Disuruh Istri Tidur di Garasi demi Menolong Warga
Melalui akunnya pada Facebook, Monib menjelaskan mengapa dia berani menikahkan pasangan beda agama ini.
PENGHULU SWASTA:MENGAPA SAYA PIKUL AMANAH INI?
Pagi ini tiba2 seorang senior, tokoh politik dan lawyer ternama menyapaku mesra: "penghulu swasta",katanya. Jauh sebelum beliau sudah banyak sapaan dan mmpertanyakan posisi saya yang sering menikahkan beda agama:siapa yang memberi mandat,kok berani beraninya,kok bisa dsb. Karena itu saya coba tulis respon berikut.
Seingat saya, terlibat dalam urusan nikah beda agama ini sejak tahun 2005. Saat saya menempuh S-2 di ICAS-Paramadina University. Tapi jauh sebelum itu saya sudah jadi penghulu swasta di kalangan masyarakat Madura di Bogor. Jujur, awal aktif di Paramadina, saya belum mendalami argumentasi, dalil dan legal ration persoalan ini. Bagaimanapun Yayasan Paramadina pionir dan peletak ijtihad kelompok solusi fiqhiyah atas fenomena pasangan taaruff beda agama.
Bagi saya,sepanjang bacaan atas literatur klasik (tafsir dan kitab fiqh) persoalan nikah beda agama sudah muncul sejak awal Islam hadir. Runtut al-Baqarah, al-mumtahanah dan al maidah itu jelas kronologi persoalan dan jawaban. Karena itu bagi yang berminat dalami 3 surat dan ayat itu. Tapi bukan terjemahannya. Baca ragam kitab tafsir. Terus tambah al Fihq ala Madzahib al Al arbah. Boleh Fatawa al Muashirah Yusuf Qardhawi. Boleh tambah sebanyak mungkin literature lainya. Oh, ya tentu mesti mendalami ushul al fiqh. Baca buku al asybah wa al nadzhair dll. Lupa ah. Banyak sekali.
Lantas mengapa saya lakukan amanat sebagai penghulu swasta ini?
Pertama, ini amanah geneologis-sosiologis. Buyut-kakek-abah-pamanku, tokoh2 agama. Kiai kampung dan punya pesantren. Sudah biasa di rumah ku orang kampung datang minta diakad nikahkan. Sampai detik ini keluarga ku muara dan rujukan hal2 keagamaan.
Jauh sebelum ada negara dan admin modern,nikah itu ada di agama. Dalam hal ini ortu/wali. Pengesahan secara agama tetap diakui sebagai prioritas dalam hukum positif. Coba pelajari UU No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1. Jadi penghulu itu amanah geneologis-sosiologis sejak buyut-kakek dan abahku. Faktor keturunan.
Kedua, amanah keilmuan. Sebagai alumni pesantren,apalagi sejak menikmati ideologi keislaman inklusif,progresif,neo modernis, HAM,pluralis, persoalan2 yang lahir dari dinamika jaman dan buah globalisasi dan iptek, ideologiku menyambut dan mesti menjawabnya. Bukankah sejak di pesantren kita sudah akrab dengan rahmatan lil alamin, mulaim likulli zamanin wa makanin,dsb. Agama bagi saya adalah cahaya dan gagasan penuntun agar dinamika kehidupan dan kemanusiaan tetap dalam ridla Ilahi. Bila tidak mampu merespon agama ditinggal dan diabaikan waktu. Hanya legalisasi seks LGBT yang saya tolak. Saya berhenti sampai nikah beda agama.
Nah, taarruf beda agama mesti diberi jalan yang baik dan terhormat. Dinikahkan baik2 dan terhormat. Beberapa artis pernah minta saya menikahkan: Santi, pelantun yang berkulit eksotis, Tio Pakusadewo, Revaldo dsb. Ada juga mahar yang unik. Misalnya, pasangan direktur yang memaharkan "seperangkat alat diving". Ada pemecah rekor taarruf: 1 pasangan taaruf selama 25 tahun. Sejak SMP smp usia 37 tahun. Ada 3 pasangan 15 tahun taarruf. Sudah putus nyambung. Ada anak ustadz/ah,buya dan pendeta.
Ketiga, persoalan nikah beda agama saat ini belum memiliki payung hukum. UU dan peraturan di Indonesia belum merespon kebutuhan mendasar setiap manusia ini. KUA dan Capil belum menjawab secara tegas, formil dan legal nikah beda agama. Sejauh ini kami membantunya lewat jalan berliku. Tidak semua pasangan mampu ke luar negeri untuk pencatatan. Saat teman2 lawyer UI melakukan judicial review ke MK tahun berlalu,kami mendukung dan terlibat. Berharap ada tafsir dan keputusan negara yang baru. Tapi lawan2 kami,kemenag,MUI dan FPI resisten tinggi. Pasangan beda agama mesti bernafas panjang dan lebih bersabar lagi. Dari tahun ke tahun angka nikah beda agama terus naik. Dalam catatan kami paling tidak sudah ada lebih 1000 an pasangan. Secara terbuka, penghulu swasta ini tidak hanya satu orang. Di Jakarta paling tidak ada 5 orang. Saya tidak sendirian. Tiap minggu pasti ada pernikahan beda agama. Hampir tiap hari ada pasangan konsultasi ke kantor.
Keempat, ada pertanyaan diajukan kepada saya;apa faktor utama saya lakukan?jawaban no 2 jelas ruh dan motor amanah ini saya lakukan. Mesti ada solusi terhormat bagi pasangan beda agama. Lebih baik dinikahkan secara baik2 daripada terombang ambing dan tak menentu posisi hidup mereka.