Kritikan Tajam Bos Samsung Bikin Menteri Sri Mulyani Terdiam

Samsung memberikan tax allowance kemudian tahun 2015 Samsung sudah membangunkan pabrik tapi tax allowance tidak juga dikasih,"

ISTIMEWA
Lee Kang Hyun. (ISTIMEWA) 

Apa Itu Tax Allowance

Disadur www.TRIBUN-MEDAN.com dari kursusakuntansi.co.id, ada dua kebijakan pajak yang dapat diberikan pemerintah terkait investor, yakni tax holiday dan tax allowance.

Menurut David Holland dan Richard J Van, tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu.

Adapun tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Apa perbedaan dari kedua kebijakan pajak hasil tersebut:

1. Dari segi fasilitas

Tax holiday: perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah itu perusahaan akan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.

Tax allowance: perusahaan akan diberikan potongan pajak 30% maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.

2. Ketentuan pemberian pengurangan pajak

Tax holiday: tax holiday akan diberikan kepada investor yang memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar satu triliun rupiah.

Tax allowance: pengurangan pajak akan diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.

3. Jenis usaha

Tax holiday: akan diberikan pada perusahaan pioner yang bergerak di bidang industri pertambangan, industri mesin, dan/atau industri peralatan komunikasi.

Tax allowance: pada dasarnya akan diberikan kepada semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

4. Syarat pemberian pengurangan pajak hasil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved