Kritikan Tajam Bos Samsung Bikin Menteri Sri Mulyani Terdiam
Samsung memberikan tax allowance kemudian tahun 2015 Samsung sudah membangunkan pabrik tapi tax allowance tidak juga dikasih,"
TRIBUN-MEDAN.com - Tak selamanya seorang menteri bisa menjawab kritik yang diajukan pengusaha untuk birokrasi yang ada.
Buktinya, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, tak bisa merespons optimal saat Vice President Samsung Electronic Indonesia protes masalah birokrasi tax allowance.
Baca: SBY: Saya Tidak Ingin Negeri Kita Gaduh, Tidak Ingin Pemimpin-pemimpinnya Tidak Amanah
Baca: Menyentak, Jawaban Kiai Gus Mus Menyasar Netizen yang Menghinanya, Dibilang Pret Banyak Omong
Lee Kang Hyun, Vice President PT Samsung Electronic Indonesia nampak begitu membara ketika memberikan kritik pada pemerintah yang tak kunjung memberikan insentif pajak berupa tax allowance.
Padahal, perusahaan elektronik asal negeri ginseng itu telah membangun pabrik di Indonesia.
Lee Kang Hyun juga ungkapkan selama 20 tahun di Indonesia telah berinvestasi sebesar US$ 300 juta.
"Dulu tahun 2014 pemerintah telah berjanji dengan Samsung memberikan tax allowance kemudian tahun 2015 Samsung sudah membangunkan pabrik tapi tax allowance tidak juga dikasih," kritik Lee pada pertemuan Apindo yang juga dihadiri Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (3/2/2016).
Lee menyambung, pihaknya telah megirimkan surat ke Presiden Jokowi. Sepanjang tahun 2016, Samsung Indonesia juga telah beberapa kali rapat dengan Pokja Pajak di Jakarta.
Namun rapat tak kunjung membuahkan hasil manis untuk Samsung Indonesia.
Dalam forum itu, Lee dengan lantang mengadukan permasalahan tersebut ke Sri Mulyani dengan harapan Samsung Indonesia dapat insentif pajak berupa tax allowance.
"Jadi kita menyampaikan ke ibu Sri memang biar bisa membantu, karena Samsung ada rencana untuk menambah investasi lagi tahun ini juga," kata Lee.
Mendengar aduan tersebut, Sri Mulyani tak bisa banyak menjawab. Ia hanya menjawab singkat, dengan alasan saat kejadian penolakan tax allowance untuk Samsung Indonesia, dia belum kembali ke Indonesia.
"Untuk kejadian itu, saya belum pernah dengar, karena dulu bukan saya yang jadi menteri. Saya lihat dulu,"ujar Sri Mulyani.
Baca: Hari Terakhir Periode Kedua Tax Amnesty, Ditjen Pajak Ingatkan Penunggak Pajak
Apa Itu Tax Allowance
Disadur www.TRIBUN-MEDAN.com dari kursusakuntansi.co.id, ada dua kebijakan pajak yang dapat diberikan pemerintah terkait investor, yakni tax holiday dan tax allowance.
Menurut David Holland dan Richard J Van, tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu.
Adapun tax allowance adalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.
Apa perbedaan dari kedua kebijakan pajak hasil tersebut:
1. Dari segi fasilitas
Tax holiday: perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan selama 10 tahun paling lama dan minimal 5 tahun sejak dimulainya produksi komersial. Setelah itu perusahaan akan diberikan potongan pajak penghasilan dari pajak terutang sebanyak 50% selama 2 tahun.
Tax allowance: perusahaan akan diberikan potongan pajak 30% maksimal dihitung dari besar investasi yang ditanamkan, serta kompensasi kerugian yang tidak lebih dari 10 tahun.
2. Ketentuan pemberian pengurangan pajak
Tax holiday: tax holiday akan diberikan kepada investor yang memiliki rencana untuk menanamkan modal minimal sebesar satu triliun rupiah.
Tax allowance: pengurangan pajak akan diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi, bisa menyerap banyak tenaga kerja, serta memanfaatkan sumber daya lokal yang tinggi.
3. Jenis usaha
Tax holiday: akan diberikan pada perusahaan pioner yang bergerak di bidang industri pertambangan, industri mesin, dan/atau industri peralatan komunikasi.
Tax allowance: pada dasarnya akan diberikan kepada semua bidang perusahaan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
4. Syarat pemberian pengurangan pajak hasil
Baik tax holiday maupun tax allowance akan diberikan haknya apabila perusahaan yang akan menerima telah melakukan semua penanaman modalnya di Indonesia dan telah berproduksi secara komersial.
5. Efek pemberian tax holiday dan tax allowance pada sebuah negara
Maksud dari pemerintah memberikan dua kebijakan pajak kepada investor ini adalah untuk mengundang para investor mau berinvestasi di negaranya untuk membiayai pembangunan nasional.
Meski begitu, pemberian tax holiday dan tax allowance ini masih menuai kontroversi terutama pada dampak yang diakibatkan pada negara.
Berikut adalah beberapa dampak yang bisa muncul karena pemberian pengurangan pajak hasil badan:
1. Pendapatan negara
Negara akan mengurangi bahkan membebaskan perusahaan investor dari beban pajak yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan negara dari segi pajak dalam jangka waktu pendek. Namun demikian dalam jangka panjang jusru bisa menambah pendapatan negara terutama setelah masa tax holiday atau tax allowance selesai. Di sisi lain ada kekhawatiran perusahaan yang cenderung memanfaatkan tax holiday ini yang kemudian akan mengalihkan investasinya ke negara lain setelah masa tax holiday habis.
2. Invetasi
Tujuan suatu negara memberikan tax holiday dan tax allowance adalah untuk meningkatkan penanaman modal di negara tersebut. Tetapi tertariknya investor kepada sebuah negara tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan pajaknya. Ada hal-hal yang lebih menjadi pertimbangan bagi para investor misalnya adalah ideologi negara tersebut, infrastruktur, perekonomian nasional, politik, birokrasi, dan masih banyak lagi. Bahkan ada beberapa perusahaan di Indonesia yang tetap melanjutkan investasinya meski gagal mendapatkan tax holiday.
3. Lapangan pekerjaan
Dengan banyaknya investor yang mendirikan perusahaan di suatu negara maka masalah pengangguran bisa terbantu diatasi. Di Indonesia sendiri pada tahun 2013 terdapat hampir sebanyak 2 juta orang mendapatkan pekerjaan, jumlah ini menurun pada tahun 2014 yang hanya berkisar pada 1,5 juta orang yang berhubungan langsung dengan realisasi investasi yang turun sebanyak 16%.
Reporter: Ramadhani Prihatini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lee-kang-hyun_20170204_234040.jpg)