Breaking News

Catatan Kriminal

Edan, Mulai Merayu Belikan Laptop hingga Paksa Putri Tiri Berhubungan Badan, Hamil Dua Kali

Saat Melati sedang tidur, tiba-tiba tesangaka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa berhubungan badan. Melati sempat menolak, tapi Sundoro marah.

Surya/Fatkhul Alamy
Sundoro (tengah) menutupi wajahnya saat di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017). Dia ditangkap lantaran meniduri anak tirinya hingga hamil dua kali. (Surya/Fatkhul Alamy) 

TRIBUN-MEDAN.com - Perbuatan yang dilakukan Sundoro warga Jl Kedurus Surabaya sungguh tidak terpuji.

Pria berusia 52 tahun ini meniduri putri tirinya (17 tahun) yang tidak lain anak tirinya selama lima tahun dan hamil hingga dua kali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menuturkan, tersangka pertama kali menggauli korban saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca: Tidak Terbantahkan, Chat Mesum Firza Husein dan Rizieq Shihab Asli setelah Diperiksa Ahli

TV Firza Husein
TV Firza Husein

Baca: Ya Ampun, ML Delapan Kali dalam Sehari, Tak Ayal Istri Ngamuk-ngamuk

Baca: Terkait Chat Mesum, Kapolda: Kasus Firza Mirip dengan Ariel dan Luna Maya

Baca: Perempuan Cantik Lulusan S2 Ini Pilih Profesi Ini, Bikin Video yang Sangat Digandrungi Pria Dewasa

Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tesangaka masuk ke dalam kamar korban dan memaksa berhubungan badan.

Korban sempat menolak, tapi tersangka marah dan akhirnya korban melayani hasrat ayah tirinya.

Menurut Shinto, tersangka Sundoro melakukan perbuatannya kali pertama di tahun 2011.

Waktu itu, korban masih berusia 13 tahun dan hamil pada 2013. Kehamilan tersebut digugurkan atas desakan dari tersangka Sundoro.

"Saat itu usia kehamilan korban sudah tiga bulan dan didesak tersangka (Sundoro) untuk mengugurkan," sebut Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (5/2/2017).

Setelah menggugurkan kandungan, perbuatan Sundoro ke anak tirinya ternyata belum berhenti. Dia selalu mengajak korban untuk berhubungan badan, ketika keadaan rumah sepi.

Begitu istri atau ibu korban tidak ada di rumah, maka tersangka Sundoro meminta dilayani berhubungan badan oleh anak tirinya yang kini duduk di sebuah SMK di Surabaya.

“Korban mau berhubungan badan setelah dirayu akan dibelikan sepeda motor, laptop dan peralatan tulis untuk sekolah. Sekarang korban duduk di kelas 14 sebuah SMK dan sedang hamil 3 bulan," ucap Shinto.

Perbuatan tersangka Sundoro akhirnya terbongkar, setelah bibi korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (4/2/2017).

Tersangka Sundoro mengaku, dirinya tertarik berhunungan badan setelah melihat anak tirinya tumbuh remaja.

Dia merayu ke anak tirinya dengan janji-janji manis dan akhirnya mau berhubungan badan.

Baca: Blak-blakan, Para Artis yang Ditawar Pria Hidung Belang dari Ratusan Juta hingga Rp 1 Miliar

Artis, Baby Margaretha yang mengaku pernah ditawar. (Instagram)
Artis, Baby Margaretha yang mengaku pernah ditawar. (Instagram)

“Sekarang anak tiri saya sudah sekaloah di SMK dan sedang hamil. Saya berhubungan badan terakhir sewaktu tahun baru kemarin. Saya meraya akan membelikan motor, laptop adan keperluan sekolah lainnya," aku Sundoro.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, etrsangka Sundoro kini mendekam di sel tahanan Polsertabes Surabaya.

Dia akan dijerat pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ancaman pidana penjara paling singkat 5 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (fat) 

Yuk berinteraksi dengan ratusan ribu netizen, like  Facebook   Tribun Medan   dan follow twitter   @tribunmedan 

Anda gila bola? Suka   Tribun PSMS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved