Curhat 'No Mention' Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan Lima Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Baca: Bukan Foto Artis Cantik Ranty Maria yang Bikin Netizen Terpana, tapi Foto Sang Bunda

Kala itu, Yusniar mengisahkan sekitar 100 orang menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju (orangtua Yusniar) yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto.
"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016) lalu.
Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.
Baca: Tak Setia sampai Akhir, Teman Anies Putuskan Pilih Ahok, Tulisan Perpisahan nan Menohok Kalbu
Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji.
Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.
Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Bukan pencemaran
Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny B.U., saat dihubungi KompasTekno, Selasa (7/11/2016) lalu mengatakan kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"
Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurutnya, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang, mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.
"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," tegasnya.
Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada Putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.
Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, maka sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. (tribun timur)