Unjuk Rasa
Rais Am Maruf Amin dan Yenny Wahid: Sebaiknya Warga NU tak Ikut Demo 11 Februari
Rois Am Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Ma'ruf Amin, juga sudah mengimbau masa tenang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta
Namun Sekjen FUI M Al Khaththath memastikan aksi 112 tetap jalan terus. FUI selaku penyelenggara aksi juga mengundang FPI.
Atas undangan itu, FPI siap bergabung dan memastikan aksi 112 berjalan super damai. Kata FPI, aksi 112 hanyalah jalan sehat semata.
Massa rencananya akan melakukan long march dari Istiqlal menuju Monas, lalu ke Bundaran HI dan kembali ke Monas.
Di Istana Wakil Presiden, Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nasir mengimbau agar unjuk rasa terkait perselisihan yang membawa nama agama disudahi.
Karena kegiatan tersebut akan membuka ruang baru untuk berselisih paham dengan hal lainnya.
"Tentang aksi damai itu kami sebenarnya berharap cukuplah ya berbagai macam aksi itu, kalau boleh mengimbau agar tidak membuka ruang baru untuk kita saling berselisih," kata dia.
Rois Am Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Ma'ruf Amin, juga sudah mengimbau masa tenang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 12 - 14 Februari harus dihargai semua pihak, termasuk oleh umat Islam di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pemerintah tidak pernah melarang pihak manapun yang ingin berdemonstrasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan.
Apalagi konstitusi menjamin dan melindungi hak menyatakan pendapat warga negara.
Namun negara tak akan mengizinkan aksi demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, kebebasan orang lain dan melanggar Undang-Undang.
"Saya tegaskan sekali lagi. Saya tidak pernah melarang, tidak mungkin saya bungkam demonstrasi. Itu boleh tapi demonstrasi jangan ganggu kebebasan orang lain," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam.
Selain itu dia mengingatkan bahwa setiap warga negara harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait pengerahan massa saat masa tenang, lanjut Wiranto, jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan Komisi Pemihan Umum (KPU) mengenai larangan melakukan kegiatan massa di ruang publik.
"Hukum harus ditegakkan dengan baik. Menurut aturan KPU, di minggu tenang tidak boleh ada gerakan massa. Ayo taati hukum. Kalau mau kumpul-kumpul di rumah atau tempat ibadah ya boleh," ucapnya.
"Tidak ada hak saya untuk melarang, tapi hanya bisa mengimbau dan mengarahkan," kata Wiranto.