Potong Mayat Pakai Gergaji, 2 Penjual Tisu Akan Jalani Hukuman Ini

Dua lelaki warga negara Pakistan akan menjalani hukuman gantung di Singapura, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

ilustrasi/net
Hukuman gantung 

TRIBUN-MEDAN.com, SINGAPURA - Dua lelaki warga negara Pakistan akan menjalani hukuman gantung di Singapura, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Dua pedagang tisu pinggir jalan, Rasheed Muhammad (45) dan Ramzan Rizwan (28) terbukti membunuh rekan mereka, Muhammad Noor di tahun 2014.

Vonis hukuman mati dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi dalam persidangan di Singapura, Jumat (17/2/2017).

Baca: Aneh tapi Berguna! 5 Penemuan Masa Lampau Ini Bikin Kamu Bangga Dilahirkan di Era Modern

"Seperti foto-foto dan bukti berupa bagian kaki dan torso menunjukkan, baik Rasheed maupun Ramzan melakukan perbuatan itu setelah pembunuhan," kata Hakim Choo Han Teck saat membacakan pertimbangannya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pembunuhan diganjar dengan hukuman mati dengan cara digantung.

Baca: Seorang Wanita Pelayan Bar Mengeluar Kung Fu Setelah Turis Tak bayar tagihan

Diberitakan AFP, Rasheed dan Ramzan datang ke Singapura pada bulan Mei 2014 dan bertahan hidup dengan berjualan tisu di pinggir jalan. 

Di laman straitstimes.com diceritakan, setelah membunuh korban dengan cara membekap dengan kaus, mereka mengambil uang sebesar 6.000 dollar Singapura. 

Korban berusia 59 tahun itu kemudian digergaji menjadi dua bagian. Pelaku memotong kedua kaki Noor dan lalu menempatkan potongan mayat itu dalam dua koper.

Sebuah koper berwarna hitam berisi potongan kaki ditinggal di pemakaman di Jalan Kubor Muslim dekat Victoria Street.

Baca: Jawaban Sandiaga Uno Menyasar Video Dirinya Minta Dewi Perssik Buka Baju di Bali

Lokasi itu berjarak sekitar satu kilometer dari tempat pembunuhan.

Namun, saat pelaku kedua berupaya membawa koper abu-abu berisi potongan badan korban, salah satu roda koper patah.

Akhirnya, mereka meninggalkan tas itu di sisi Syed Alwi Road, karena darah mulai menetes saat mereka mencoba mengangkat koper tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved