Pencabulan

Kasihan, Siswi SMA Ini Hamil 7 Bulan imbas Making in Love di Kantor SKPD Pemprov

"Awalnya saya curiga. Anak saya ini sering mual-mual dan muntah. Bahkan bertambah hari perut EK pun bertambah besar,"

Instagram
ILUSTRASI -Siswi SMA. (Instagram) 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah berbulan-bulan rahasianya terpendam, kehamilan EK (17) remaja putri warga Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang akhirnya terkuak.

Tak terima anaknya dihamili tanpa tanggung jawab, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 22.00.

Baca: Akibat Makian Dewi Perssik, Acara D’Academy Dihukum Tidak Tayang Sementara

Baca: Heboh Buku Cerita Anak Berisi Konten Dewasa: Aku Memasukkan Tanganku ke Dalam Celana

Baca: Duh, Penahanan Janda Cantik Firza Husein Diperpanjang

Baca: Awalnya Dua ABG Duduk Berpangkuan, Akhirnya saat Diperiksa Celana Dalam Basah

ABG Mesum
ABG Mesum (youtube)

Terkuaknya kasus yang dialami EK, setelah Marlina (38) curiga melihat kondisi putrinya yang sering mual-mual bahkan perut anaknya pun bertambah hari bertambah besar.

"Awalnya saya curiga. Anak saya ini sering mual-mual dan muntah. Bahkan bertambah hari perut EK pun bertambah besar," ungkap Marlina kepada petugas SPKT Polresta Palembang.

Karena kecurigaan itulah, ia  meminta EK untuk bercerita kepadanya.

"Ketika saya tanya. Anak saya awal tidak mau cerita pak. Tetapi setelah dibujuk untuk bercerita ternyata benar, EK tengah hamil 7 bulan,"

Baca: Aksi Lanjutan 212, Ini Tuntutan Massa GAPAI yang Berkaitan dengan Ahok

Baca: Foto Ciuman Bibir PNS Tersebar di Media Sosial, Ini Komentar Bupati Nias Selatan

Baca: Dokter Ini Minta Foto Setengah Telanjang pada Mahasiswinya, Ternyata Akun Line-nya Diretas

Si pria yang berhubungan dengannya adalah ET (37), warga Jalan Kemas Sofian Komplek Taman Sari Kecamatan Gandus, Palembang.

"Oleh itu baru kami laporkan sekarang," katanya berharap pelaku ditangkap.

Informasi yang dihimpun kejadian yang dialami EK pun terjadi, pada Rabu 13 Juli 2016, sekitar pukul 21.30 di dapur kantor salah satu kantor SKPD Pemprov Sumsel.

Saat itu terlapor datang menemui korban, ketika korban sedang sendiri berada TKP (tempat kejadian perkara).

Baca: Luar biasa! Umur Baru 19 Tahun, Sudah Beristri Empat! Apa Rahasianya?

banyak_istri
banyak_istri (mynewshub)

Kemudian terlapor membujuk, merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

EK sempat berontak, namun karena tidak ada kekuatan akhirnya EK pun menyerahkan ‘makhota’ kepada terlapor, secara berulangkali di waktu yang berbeda.

Hingga korban hamil 7 bulan, korban pun sudah memberitahu kepada terlapor bahwa dirinya tengah hamil.

Namun bukan perlakuan yang baik didapati EK, dirinya malah diajak untuk menggugurkan kandungannya, pergi ke tukang urut.

"Saya dipaksanya pak, saya tidak bisa melawan. Saya sudah memberitahu bahwa saya tengah hamil, tetapi dia tidak mau tanggung jawab," katanya.

Baca: Suami Istri Ini Paling Hot dalam Ciuman Valentine Komentar Mereka setelah Fotonya Viral

Pasangan suami istri PNS Nias Selatan melakukan aksi ciuman massal di depan publik saat merayakan hari Valentine
Pasangan suami istri PNS Nias Selatan melakukan aksi ciuman massal di depan publik saat merayakan hari Valentine (facebook)

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban dan mengambil keterangan korban.

"Laporan sudah kita terima, korban juga sudah diminta untuk visum, guna penyelidikan lebih lanjut. Laporan ini akan ditindaklanjuti langsung oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polresta Palembang," ungkapnya.

Digauli Pak Guru Berulangkali

Sementara itu, angka kasus pencabulan di Lampung Tengah sangat memprihatinkan.

Dari data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, telah terjadi 12 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam dua bulan pertama di 2017.

Dari 12 kasus tersebut, sembilan anak di antaranya mengalami kehamilan dan akhirnya memutuskan untuk tidak lagi bersekolah.

Mirisnya lagi, kebanyakan pelaku pencabulan tercatat sebagai oknum tenaga pengajar.

Salah satu kasus tersebut terjadi di Kecamatan Rumbia. Korban, yang masih duduk di bangku SD, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang guru, SL (52). Bocah 11 tahun itu mengalaminya berkali-kali sejak 2015 lalu.

Kasus berikutnya menimpa seorang siswi SMK di Terbanggi Besar. Ia melaporkan AA, gurunya, karena kasus pencabulan. Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2016.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menuturkan, banyaknya kasus pencabulan harus membuka mata semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, orangtua, kepolisian, hingga kepala sekolah.

"Banyaknya kasus seperti ini (pencabulan anak di bawah umur) sangat perlu perhatian semua pihak. Peristiwa ini ibarat fenomena gunung es. Karena data yang kita terima hanyalah korban atau keluarga korban yang mau melaporkan. Sementara kita yakin masih banyak yang belum melapor," kata Eko, Minggu (19/2).

Selain itu, terus Eko, perlu koordinasi antarlembaga sehingga jumlah kasus pencabulan dapat ditekan dan dicegah sejak dini.

Tes Kejiwaan

Tingginya kasus pencabulan ikut membuat prihatin kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Wahyudi mengatakan, perlu ada upaya khusus untuk mencari solusi pencegahan supaya kasus serupa tidak lagi terjadi.

"Kita miris dengan banyaknya jumlah kasus pencabulan tersebut. Semua harus duduk bareng mencari solusi, mulai dari dinas pendidikan, dinas sosial, dan LPA, bagaimana supaya kekerasan seksual terhadap anak tak lagi terjadi, khususnya di lingkungan sekolah," kata Wahyudi.

Selain itu, Wahyudi juga menyarankan kepada Pemkab Lamteng untuk menggelar psikotes dan tes kejiwaan kepada calon tenaga pengajar.

Hal itu dirasa penting dalam upaya menghilangkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap siswa oleh gurunya.

Selain itu, wakil rakyat juga mengatakan perlu adanya pembelajaran karakter, moral, dan mental bagi peserta didik.

Kepada orangtua, Wahyudi juga berharap untuk dapat memperhatikan anak mereka dapat memberikan pengetahuan norma.

Sanksi Berat Menanti

Pemkab Lamteng menyatakan siap menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan asusila. Tak terkecuali mereka yang berprofesi sebagai guru.

Baca: Sebelum Selfie Jadi Tren, Ini 5 Foto yang Pernah Bikin Gempar Dunia

Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto mengatakan, sanksi berat menanti mereka yang terbukti bersalah.

Hukuman yang akan diberikan mulai dari pemberhentian secara tidak hormat hingga proses hukum.

"Tindak tegas bagi oknum guru yang terbukti melakukan tindak asusila. Karena perbuatan tersebut jelas merusak harapan generasi penerus kita. Hukumnya mulai dari pemberhentian hingga proses hukum ke kepolisian itu contohnya yang di Kalirejo (pencabulan oleh oknum guru terhadap siswanya)," tegas Loekman, Minggu (19/2/2017).

Loekman juga menyambut baik usulan agar semua pihak duduk bersama dan mencari solusi pencegahan tindakan amoral itu.

Bahkan, ia akan memanggil semua dinas terkait dan LPA. Ia juga menegaskan tidak boleh lagi ada kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah.

(SriwijayaPost/Tribun Lampung)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved