Operasi Simpatik
Pengendara Bisa Menolak Tilang Saat Razia Besar-besaran Besok, Ini Alasannya
Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya.Petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan (tilang)
Baca: Lalaland Menang Besar, Ini Daftar Lengkap Oscar 2017
Winarto menjelaskan, tentunya operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Rincian Tilang dan Dendanya
Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya:
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca: Jennifer Aniston Pakai Perhiasan Seharga Rp 142 Miliar di Oscar 2017
Baca: Ke Indonesia, Raja Salman Jualan Saham Aramco
Baca: Tebusan Tak Dibayar, Abu Sayyaf Penggal Sandera WN Jerman
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280