Mantan Menko Maritim Mencela Mantan Menteri ESDM soal Freeport

"Jadi waktu itu ada menteri ESDM zaman saya, (si Menteri) jalan sendiri. Ya kan? Pengen apa? Pengen baikan sama Freeport"

KOMPAS.COM
LOKASI penambangan PT Freeport Indonesia dilihat dari atas. 

Sudirman bersikukuh bahwa surat tersebut dilayangkan dengan maksud menyelesaikan proses negosiasi kontrak dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Tidak ada resiko hukum apapun. Prosesnya prudent," imbuh Sudirman. Bahkan, ia mengatakan surat itu sudah atas persetujuan dari Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mencapai kata sepakat dengan Freeport Indonesia terkait perpanjangan operasi di Mimika, Papua.

Freeport masih bersikeras memiliki keistimewaan ala Kontrak Karya meski statusnya sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved