Mantan Menko Maritim Mencela Mantan Menteri ESDM soal Freeport
"Jadi waktu itu ada menteri ESDM zaman saya, (si Menteri) jalan sendiri. Ya kan? Pengen apa? Pengen baikan sama Freeport"
Sudirman bersikukuh bahwa surat tersebut dilayangkan dengan maksud menyelesaikan proses negosiasi kontrak dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tidak ada resiko hukum apapun. Prosesnya prudent," imbuh Sudirman. Bahkan, ia mengatakan surat itu sudah atas persetujuan dari Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah belum mencapai kata sepakat dengan Freeport Indonesia terkait perpanjangan operasi di Mimika, Papua.
Freeport masih bersikeras memiliki keistimewaan ala Kontrak Karya meski statusnya sudah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. (*)
Rekomendasi untuk Anda