Breaking News

Dua Kader PKS Sangkal Terima Dana e-KTP

"Sikap PKS jelas ya. Harus diproses secara hukum. Silakan. Saya beri dukungan penuh kepada KPK, itu harus diproses," kata Sohibul.

Kontributor Malang, Andi Hartik
Presiden PKS Sohibul Iman usai menghadiri halal bi halal oleh DPW PKS Jawa Timur di Hotel Royal Orchid Garden, Batu, Malang, Minggu (31/7/2016) 

Bagi KPK, penyebutan nama-nama besar yang terlibat perkara itu berarti juga akan membuka kembali penyelidikan yang baru.

"Nanti secara periodik. Kami (laksanakan) secara berjenjang, ini dulu, habis ini siapa, (proses) itu ada ya," ujar Agus.

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan ini terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun.

(tribunnews.com/rik/kps)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved