Belanda dan Perancis Kirim Ekstasi ke Pria Tamatan SMP
"Pengungkapan ini berawal dari pengiriman surat di kantor pos Medan yang melewati mesin X-Ray. Saat dicek, ternyata isi surat tersebut tidak seperti"
Laporan Wartawan Tribun Medan /Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan bersama Kantor Pos Medan serta Polda Sumatera Utara mengungkap pengiriman narkoba asal Belanda dan Perancis. Kedua negara ini, memasok ekstasi kepada Gunawan (34) warga Jl Gorilla, Medan Perjuangan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sony Surahman Ramli mengatakan, tersangka Gunawan ditangkap pada Jumat (3/3/2017).
Baca: Kurir Sabu Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Awal Mula Penangkapannya
Pria tamatan SMP ini ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 75 butir pil ekstasi warna hijau dan oranye.
"Pengungkapan ini berawal dari pengiriman surat di kantor pos Medan yang melewati mesin X-Ray. Saat dicek, ternyata isi surat tersebut tidak seperti biasanya," ungkap Sony didampingi Katim Interdiksi, AKBP Jurnawi Hadi Saputra, Selasa (7/3/2017).
Menurut Sony, saat pengecekan, ditemukan bubuk mengandung zat Methylene Dimethoxy Amphetamine (MDMA) di dalam surat. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke mana barang dikirim.
"Setelah dicek, penerima barang adalah G warga Medan Perjuangan. Tersangka langsung diamankan oleh Tim Polda Sumut," kata Sony.
Baca: Ini Alasan Sutan Tolang Buat Kebun di Halaman Kantornya
Sementara itu, AKBP Junarwi mengatakan, narkoba ini dikirim kedua lokasi berbeda untuk mengelabui petugas. Pertama dikira ke alamat tersangka, dan kedua dikirim ke Jl Pelita.
(Ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-gabungan-bea-cukai-dan-polda-sumut-tribun_20170307_155531.jpg)