Breaking News

Kurir Ganja Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Awal Mula Penangkapannya

Usai sidang JPU Indra Zamachsyari menjelaskan, saat ini kepolisian sedang mencari keberadaan Muhammad Ali yang diketahui sebagai orang menyuruh kedua.

Tribun Medan / Azis
Armansyah (38) dan Hadi Zulkadri (26), dua kurir narkotika jenis ganja seberat 30 kg, saat dituntut 20 tahun penjara di PN Medan, Selasa (7/3/2017). (Tribun Medan / Azis) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Armansyah (38) dan Hadi Zulkadri (26), dua kurir narkotika jenis ganja asal Axeh, terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 20 tahun.

Dua pria berkulit hitam ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) karena kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 30 kg, saat disidangkan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2017).

Baca: Ini Alasan Sutan Tolang Buat Kebun di Halaman Kantornya

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa pidana masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Indra Zamachsyari.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai sidang JPU Indra Zamachsyari menjelaskan, saat ini kepolisian sedang mencari keberadaan Muhammad Ali yang diketahui sebagai orang menyuruh kedua terdakwa edarkan ganja.

Sewaktu penangkapan kedua terdakwa di Jalan Ngumban Surbakti pada 18 Agustus 2016 sekira pukul 22.00 WIB, Muhammad Ali yang ikut dalam transaksi tersebut berhasil melarikan diri.

Baca: NEWSVIDEO: Pospera Nyatakan Dukungan Pemerintahan Jokowi Untuk Dapatkan Ini

"Pada kejadian itu, ketiganya berencana menjual barang haram tersebut. Ternyata, pembeli merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar. Muhammad Ali saat ini DPO," ujar jaksa Kejati Sumut.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua goni yang berisikan daun ganja kering seberat 30 kg serta mobil Kijang Capsul abu-abu Nopol 1840 FS turut disita untuk dimusnahkan.

(ase/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved