Korupsi e KTP
Mengerikan Mega Korupsi e-KTP, 49 Persen Anggaran Ditilep Pejabat Hingga DPR
Sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun proyek E-KTP dikorupsi pejabat Kemendagri, Komis II DPR, Setya Novanto, Andi, Anas dan Nazaruddin
Sementara, untuk Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, serta Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam proses pengadaan barang, Sugiharto diangkat oleh Irman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada pelaksanaan pengadaan, Sugiharto menetapkan dan menyetujui harga perkiraan sendiri (HPS) yang telah digelembungkan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.
Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.