Kasus Korupsi
Disebut Terima Suap e-KTP 520 Ribu Dollar AS, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
"Saya dikonfrontir dengan Bu Yani, dan pada saat itu dia ditanya apakah benar memberi uang pada Pak Ganjar ? dijawab tidak."
Hal itu juga telah dilakukannya saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Saya sudah pernah dipanggil jadi saksi di KPK, kalau dipanggil lagi di sidang ya siap saja," katanya.
Bapak satu anak ini, juga kembali mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi di KPK, penyidik sudah melakukan konfirmasi dan konfrontasi dengan saksi lain yang diduga sebagai perantara pemberi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yakni Miryam S Yani, Politikus Partai Hanura.
"Saya dikonfrontir dengan Bu Yani, dan pada saat itu dia ditanya apakah benar memberi uang pada Pak Ganjar ? dijawab tidak."
"Diulang lagi pertanyaannya. Mbok diingat lagi Pak Ganjar ini apakah menerima, jika anda mungkin lupa, dijawabnya 'tidak kok, Pak Ganjar tidak dikasih dan tidak terima'," kata Ganjar menirukan ucapan Miryam S Yani dan penyidik KPK.
"Jadi cerita ini mungkin bisa diulang di pengadilan, saksi dipanggil lagi dan ditanya lagi, biar publik tahu cerita sebenarnya," tegas Ganjar.
Seperti diberitakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwan terhadap dua terdakwa kasus KTP-el yakni mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3/2017).
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Ganjar adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR RI yang mendapat jatah uang 500.000 dollar AS.
Pemberian dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010.
Pemberian dilakukan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.
Di bulan dan tahun yang sama, atau sebelum masa reses DPR, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar 20.000 dollar AS. Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lain.
(Tribun Jateng/M Nur Huda)