Kasus Korupsi

Mengudar 20 Poin dalam Surat Anas Urbaningrum soal Kasus e-KTP, Bikin Kaget

Anas menuliskan curhat melalui sepucuk surat yang dititipkan ke 'teman' yang berkunjung ke Lapas Sukamiskin, tempat Anas mendekam.

Tribunnews/Twitter
ILUSTRASI - Anas Urbaningrum kembali mengirim tulisan dari balik jeruji, Selasa (14/2/2017). (Tribunnews/Twitter) 

6. Dulu, pada apa yg disebut sbg "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yg dikarang2. *abah

7. Sudahlah, lbh baik berhenti bikin fitnah2. Tidak ada gunanya. *abah

8. Hukum alam bilang : setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu. *abah

9. Apalagi daya rusak fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Itu firman Gusti Allah, bukan kata orang. *abah

10. Tidak baik menggunakan fitnah untuk tujuan apapun. Apalagi untuk penegakan hukum dan keadilan. *abah

11. Keterangan yg tdk benar (fitnah), berdasarkan dendam atau (mungkin) pesanan, jelas tidak layak. *abah

12. Tidak ada perihal baik, termasuk hukum dan keadilan yg bisa tegak di atas pondasi fitnah. *abah

13. Lbh baik untuk makin selektif dan penuh verifikasi secara teliti atas setiap keterangan dari siapapun juga. *abah

14. Agar semuanya betul2 berbasis fakta yg benar. Bukan cerita sepihak dan apalagi imajiner. *abah

15. Biar proses dan hasil penegakan hukum dan keadilan bisa jernih dan lurus selurus2nya. *abah

16. Kita dukung sepenuhnya penegakkan hukum yg lurus dan adil. *abah

17. Bukankah setiap orang berhak mendapatkan keadilan serta wajib berjuang melawan fitnah dan kezaliman? *abah

18. Kata Qur'an : "to save one life is to save all of humanity". *abah

19. Makna lainnya : "zalim kpd satu orang sesungguhnya sama dng zalim kpd seluruh umat manusia". *abah

20. Buah dari benar atau fitnah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan. *abah

(TribunTimur/Ilham Arsyam)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved