Kasus Korupsi

Siapa Penerima Fee Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP? Simak Ulikannya di Sini

Fee yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharyto dan Mantan Dirjen Dukcapil Irman duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA) 

PKS:
- Tamsil Linrung: Rp 6,7 miliar dalam bentuk 700.000 dollar AS
- Jazuli Juwaini: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PAN:
Teguh Juwarno: Rp 1,6 miliar dalam bentuk 167.000 dollar AS

Hanura:
- Miryam S Haryani: Rp 223 juta dalam bentuk 23.000 dollar AS
- Djamal Aziz: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Partai Gerindra:
Rindoko: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PPP:
NU’man Abdul Hakim: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PKB:
Abdul Malik Haramain: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Lain-lain:
Sebanyak 37 anggota Komisi II: 556.000 dollar AS atau setara Rp 5,3 miliar.
Masing-masing berkisar 13.000 hingga 18.000 dollar AS.

Catatan redaksi:
Konversi mata uang menggunakan kurs pada tahun 2012.
1 USD = Rp 9.700
1 SGD = Rp 7.900

(Kompas.com/ Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved