Kasus Korupsi

51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana e-KTP, tapi akan Diringankan bila Lakukan Hal Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Mega proyek pengadaan E-KTP melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI perioden 2009-2014.

Sejumlah anggota DPR tersebut diduga menerima fee dari pengadaan E KTP tersebut.

Baca: Marzuki Alie Tantang KPK dan Andi Narogong, Pernyataannya Bikin Kaget Tak Diadili sampai Meninggal

Baca: Ini Kata Politisi PDI-P terkait Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Baca: Menilik Sepak Terjang Andi Agustinus dan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Dikutip dari Kompas.com, inilah anggota Komisi II yang namanya disebut dalam dakwaan adalah sebagai berikut:

1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;

2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;

3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;

4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;

5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;

6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;

7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;

8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;

9. NU'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;

10. Abdul Malik Haramaen menerima 37.000 dollar AS;

11. Jamal Azis menerima 37.000 dollar AS;

12. Miryam S Haryani menerima 23.000 dollar AS;

13. Taufiq Hidayat menerima 103.000 dollar AS;

14. Mustoko Weni Murdi menerima 408.000 dollar AS.

Selain 14 nama tersebut, terdapat 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.

Namun, 37 orang lainnya tersebut tidak tertulis dalam dakwaan.

Menurut Kompas.com, saat periode 2009-2014, diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.

Oleh karena itu, diduga ada 51 orang yang mencicipi kucuran dana E-KTP.

Dari 14 nama yang disebutkan, empat di antaranya berasal dari Partai berlambang pohon beringin, Partai Golkar.

Mereka di antaranya adalah, Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, Taufiq Hidayat, dan Mustoko Weni Murdi.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga tercantum dalam 14 nama tersebut.

Mereka adalah, Ganjar Pranowo, Yassona H. Laoly dan Arief Wibowo.

Kader dari partai yang diketuai oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan.

Mereka adalah, Taufik Effendi dan Khatibul Umam Wiranu.

Dua kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan kasus dugaan korupsi E KTP, mereka adalah Jamal Aziz dan Miryam S Haryani.

Tiga nama yang tersisa berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka adalah Teguh Juwarno dari PAN, NU'man Abdul Hakim dari PPP dan Abdul Malik Haramaen dari PKB.

Rugi 2 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Imbau Agar Serahkan Uang

Agus juga mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana pengadaan E-KTP segera menyerahkannya kepada KPK.

"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Justice collaborator (JC) akan menjadi faktor yang meringankan para terdakwa di persidangan.

Menurut Agus, KPK tidak hanya memberikan efek jera, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

(Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved