Kasus Korupsi
Marzuki Alie Tantang KPK dan Andi Narogong, Pernyataannya Bikin Kaget 'Tak Diadili sampai Meninggal'
"Menyebut nama orang itu kan berisiko. Jangan lupa KPK dulu pernah menyebut nama orang tapi tidak pernah diadili sampai akhirnya meninggal,"
TRIBUN-MEDAN.com - Pembacaan surat dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) memicu munculnya kasus baru.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, yang dalam surat dakwaan disebut menerima aliran dana suap Rp 20 miliar, melapor ke Badan Reserse dan Kriminbal (Bareskrim).
Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha yang mengatur tender proyek KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca: Menyasar Korupsi e-KTP, Marzuki Alie: Kehormatan Saya Betul-betul Terhina
Baca: Menilik Sepak Terjang Andi Agustinus dan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Baca: Ini Kata Politisi PDI-P terkait Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP
Andi dikenal sebagai pengusaha rekanan Kemendagri dan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto.
"Pengakuan Andi seperti tercantum dalam surat dakwaan itu merupakan pencemaran nama baik. Saya tidak kenal Saudara Andi Narogong," ujar Marzuki ketika ditemui di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Marzuki juga melaporkan dua terdakwa dalam kasus KTP elektronik (e-KTP) yaitu Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri).
Ia menantang KPK dan Andi Narogong untuk membuktikan adanya aliran uang kepada dirinya seperti disebut dalam surat dakwaan.
"Silakan buktikan. Ini tantangan kepada Andi Narogong, ini tantangan kepada kedua terdakwa, untuk membuktikan apakah ada hubungannya dengan Marzuki Alie," tegas Marzuki.
Marzuki melaporkan Andi dugaan tindak pidana mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.
Dalam surat dakwaan kasus terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan, pada akhir Februari 2011 Sugiharto ditemui Andi Narogong yang menginformasikan rencana bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak agar penganggaran proyek e-KTP di DPR berjalan mulus.
Baca: Isu Perselingkuhan Memanas, Netizen Tantang Ayu Ting Ting Bersumpah Laiknya Laudya Bella
Pihak yang mendapat jatah di antaranya Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar, selain Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Anas Urbaningrum (saat itu Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR).