Berita Viral

Alasan Menko Yusril, Ferry Irwandi yang Kerap Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat tak Bisa Dipolisikan TNI

Upaya pelaporan dari pihak TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait tudingan melakukan tindak pidana terganjal.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram Irwanferry/Kompas.com
SIAP HADAPI : Konten Kreator Ferry Irwandi siap hadapi proses hukum jika dilaporkan TNI 

TRIBUN-MEDAN.com - Upaya pelaporan dari pihak TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait tudingan melakukan tindak pidana terganjal.

Begini tanggapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra turut merepons soal rencana TNI yang hendak melaporkan  Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
YUSRIL - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (DOK KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Menurut Yusril TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi kepada pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Pasalnya menurut dia, pelaporan itu hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau individu dan tidak bisa dilakukan oleh suatu institusi.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025," kata Yusril dalam keteranganya, Kamis (11/9/2025).

"Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Yusril menambahkan.

Menurut Yusril dalam putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya MK memaknai pasal 27 A UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bahwa yang bisa dikatakan sebagai korban pencemaran nama baik adalah seorang individu dan bukan badan hukum atau institusi.

Terkait hal ini, kemudian Yusril pun meminta agar pihak TNI dapat mengkaji terlebih dahulu perihal tulisan-tulisan yang diungkapkan Ferry melalui sosial medianya.

"Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Terkait hal ini sebelumnya, Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan terkait maksud konsultasi jenderal TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) sore kemarin.

Dia tak menampik bahwa Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyampaikan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.

Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

"Belai kan ingin melaporkan, iya (Ferry Irwandi) terus kita sampaikan bahwa menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ucap AKBP Alvian di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved