Berita Viral

Alasan Menko Yusril, Ferry Irwandi yang Kerap Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat tak Bisa Dipolisikan TNI

Upaya pelaporan dari pihak TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait tudingan melakukan tindak pidana terganjal.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram Irwanferry/Kompas.com
SIAP HADAPI : Konten Kreator Ferry Irwandi siap hadapi proses hukum jika dilaporkan TNI 

Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.

"Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana)," ucapnya. 

KONSULTASI KE POLDA : Dansatsiber TNI memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi (Kiri) Potret Ferry Irwandi (Kanan)
KONSULTASI KE POLDA : Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring memberikan pernyataan kepada wartawan perihal temuan dugaan tindak pidana siber oleh influencer Ferry Irwandi (Kiri) Potret Ferry Irwandi (Kanan) (Kolase/Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo/IST)

Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.

Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.

"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved