Kasus Korupsi
Marzuki Alie Tantang KPK dan Andi Narogong, Pernyataannya Bikin Kaget 'Tak Diadili sampai Meninggal'
"Menyebut nama orang itu kan berisiko. Jangan lupa KPK dulu pernah menyebut nama orang tapi tidak pernah diadili sampai akhirnya meninggal,"
"Terus terang saya kan punya keluarga, saya punya sahabat, saya punya anak-anak didik, kan jelas ini telah menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul terhina," ujar Marzuki Alie.
Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional, tidak sembarang menyebut nama orang tanpa konfirmasi.
"Keterangan itu berdasar. Saya mohon maaf kepada KPK, mungkin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang belum dikonfirmasi, yang belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, janganlah dulu disebut nama Marzuki Alie," kata politisi Demokrat ini.
Uji Kebenaran
Marzuki mengaku sama sekali tidak tahu menahu proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
"Saya tidak pernah bicara apapun tentang e-KTP, saya tidak pernah bermain proyek-proyek yang terkait dengan siapa pun," ujarnya.
Bagi Marzuki, posisi ketua DPR merupakan jabatan mulia sehingga ia bekerja sesuai aturan ketika memimpin DPR.
"Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR. Saya merasa Ketua DPR itu jabatan mulia. Satu di antara 250 juta rakyat Indonesia. Saya jaga marwah jabatan itu selama lima tahun. Saya bekerja baik, bekerja amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Pimpinan KPK mengaku biasa-biasa saja terkait laporan Marzuki Alie ke Bareskrim.
"Dalam proses peradilan, kalau namanya disebut kan boleh saja. Nanti tergantung bagaimana bisa dibuktikan atau tidak. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai melainkan bisa jadi perdebatan, itu proses biasa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jakarta.
Saut mengatakan lantaran nama Marzuki sudah disebut dalam surat dakwaan, pastinya KPK akan melakukan cross-check untuk menguji kebenarannya.
"Menyebut nama orang itu kan berisiko. Jangan lupa KPK dulu pernah menyebut nama orang tapi tidak pernah diadili sampai akhirnya meninggal. Kami belajar dari situ, hukum tidak boleh dendam. Kalau memang ada bukti, pelan-pelan kami pelajari, betul tidak, logis tidak, dan sejauh apa perannya," katanya.
(tribunnetwork/den/ter)