Korupsi e KTP

Ahok Masuk Daftar 37 Anggota Komisi II DPR Penerima Suap E KTP, Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditengarai masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP, Selasa (14/3/2017).

Editor: Tariden Turnip
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
BASUKI Tjahaja Purnama 

29. Soewarno.

30. Vanda Sarundajang.

31. Aus Hidayat Nur.

Baca: Pendukung Ahok Djarot Bonyok Dikeroyok Tetangga setelah Teriakan Hidup Ahok!

Baca: Kala Inul Daratista Berpose Tanpa Make Up, Beginilah Justru Komen Netizen

Baca: Kalimat Menyentak Djan Faridz: Berdosa Saya Kalau Tidak Memperjuangkan Ahok

32. Rusli Ridwan.

33. Chairul Naim.

34. A W Thalib.

35. Izzul Islam.

36. Ida Fauziyah.

37. Mastitah S.

Tanggapan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah sampaikan keterangan di hadapan awak media.

Seperti dikutip dari tayangan wawancara Kompas TV, Ahok berikan penjelasan terkait namanya yang diduga masuk dalam daftar 37 penerima suap EKTP.

Ahok tak membantah pernah ikut rapat pembahasan soal EKTP namun ia paling keras menolak EKTP.

Baca: Setelah Ariel Tatum, Kini Pose Seksi Dua Artis FTV Ini Juga Mejeng di Majalah Dewasa

Baca: Melawan Polantas Saat Ditilang, Pengendara: Inilah Polisi yang Tidak Tahu Apa-apa

Baca: Essien Sempat Bergaji Rp13 Miliar Per Tahun, Berapa Gaji Idealnya di Persib?

Menurutnya bisa saja namanya dimasukkan dalam daftar penerima namun ia menegaskan kalau ia tak menerima.

"Bisa saja orang yang bagi bikin daftar kita terima apa enggak....enggak ada," ujar Ahok seperti dikutip dari rekaman pernyataannya di Kompas TV.

"Saya paling keras menolak EKTP, gunakan saja bank pembangunan daerah," imbuhnya.

Soal uang Ahok paling teliti dan hati-hati, ia mencontohkan uang perjalanan dinas.

"Yang pasti uang perjalanan dinas nggak sesuai harinya, saya balikin uang yang tak dipotong pajak berarti tak benar," jelas Ahok.

Baca: Foto Makan Bareng: Anies, Tommy Soeharto, dan Rizieq

Foto makan bersama
Foto makan bersama (facebook/@Muhammad Hamizan)

Ahok mengaku paling keras berprinsip soal uang dan mungkin hanya dia satu-satunya yang mengembalikan uang perjalanan dinas yang lebih dari ketentuan.

"Orang udah tahu siapa Ahok kok. Siapa berani kasih duit gua kasih duit gua lapor KPK langsung," tambahnya.

Pernyataan KPK

Menanggapi beredarnya 37 daftar tersebut dan nama Ahok ada di dalamnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berikan penjelasan.

Dikutip dari Tribunnews.com Fbri menyatakan infomasi tersebut belum valid.

Febri berjanji dalam perkembangan ke depan di persidangan pihaknya akan menguraikan siapa saja 37 nama yang dimaksud.

"Yang kita sebut memang ada beberapa jabatan dan 37 nama. Nanti pasti akan kita uraikan juga sepanjang dibutuhkan," terang Febri, Selasa (14/3/2017).

Febri menjelaskan memang ada beberapa nama yang menerima uang, tidak hanya anggota Komisi II kala itu, tapi juga fungsi-fungsi lain yang strategis.

Terkait indikasi keterlibatan, menurut Febri ada dua kategori.

Pertama ‎pihak yang memang ada kaitannya dan berperan aktif.

Kedua pihak yang pasif menerima.

Dalam perkara ini, Febri mengatakan akan lebih dulu mengurai pihak-pihak yang aktif menerima.

Sementara pihak yang pasif akan diurai apabila memang benar ada relevansinya.

Untuk diketahui, ‎dalam surat dakwaan kasus e-KTP, ada 26 nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.

Dari 26 anggota yang disebut terima uang, 13 diantaranya merupakan anggota Komisi II.

Bahkan, dalam surat dakwaan itu dikatakan ada pula 37 nama anggota Komisi II yang juga ikut 'kecipratan'.

Mereka menerima uang dengan nominal bervariasi, antara 5 ribu sampai 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Pada periode 2009-2014, jumlah anggota Komisi II DPR yakni 50 orang. Rinciannya, 13 orang dari Fraksi Demokrat, 10 orang dari Fraksi Golkar, 8 orang dari Fraksi PDI-P, 4 orang dari Fraksi PAN, 3 orang dari Fraksi PPP.

Kemudian, 3 orang dari Fraksi PKB, 2 orang dari Fraksi Gerindra dan 2 orang dari Fraksi PAN.

Ahok kala itu tercatat sebagai anggota Komisi II DPR periode 2009-2011.

Dia berstatus sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar.(Tribunnews.com/ Theresia Felisiani/ TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved