Fraksi PKS Ramai-Ramai Walk Out, Protes Larangan Minuman Beralkohol Tak Masuk Ranperda

"Kenapa Ranperda Larangan Minuman Beralkohol tidak ada? Seharusnya Ranperda tersebut masuk dalam urutan ke-28," tanya Nasir ke pimpinan dewan.

Tribun Medan/Tommy Simatupang
Rapat paripurna DPRD Medan. 

MEDAN, TRIBUN - Rapat Paripurna DPRD Medan beragendakan Pengesahan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017 , Senin (13/3/2017), diwarnai aksi walk out (keluar) anggota DPRD Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelum walk out, Fraksi PKS sempat berdebat dengan sejumlah anggota DPRD lain, termasuk dengan Ketua Propemperda dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Simanjuntak.

Ketua Fraksi PKS Muhammad Nasir saat itu mempertanyakan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diberikan kepada pimpinan dewan, namun tak menyertakan Ranperda Larangan Minuman Beralkohol.

"Kenapa Ranperda Larangan Minuman Beralkohol tidak ada? Seharusnya Ranperda tersebut masuk dalam urutan ke-28," tanya Nasir ke pimpinan dewan.

Pertanyaan ini pun mengundang berbagai perdebatan namun tak menemukan titik temu.

"Pimpinan, apabila Ranperda Larangan Minuman Beralkohol tak dimasukkan dalam Propemperda, kami (PKS) memutuskan untuk walk out," ucap Nasir yang kemudian meninggalkan ruang paripurna diikuti empat anggota Fraksi PKS lainnya.

Anggota DPRD Fraksi PKS, Salman Alfarisi mengklaim, bahwa Ranperda Larangan Minuman Beralkohol adalah Ranperda dengan persyaratan paling lengkap dari yang lain.

Salman berargumen Ranperda ini telah dilengkapi tanda tangan delapan anggota dewan dan penjelasan naskah akademis.

"Saya yakin Ranperda Larangan Minuman Beralkohol paling lengkap, tapi kenapa sekarang sudah tidak ada? Kami tak sepakat dengan mekanisme politik di paripurna saat ini, dan kami (PKS) tak bisa mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat," ucap Salman.

Usai rapat, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyayangkan sikap walk out Fraksi PKS. Ia menyebutkan tak seharusnya PKS walk out lantaran permintaannya tak disepakati forum.

"Seharusnya mereka menyesuaikan pandangan umum anggota DPRD. Tapi bagaimanapun itu, sikap mereka (PKS) wajib kita hormati," ucap Henry.

Ia menjelaskan larangan minuman beralkohol tak pernah diatur dalam undang-undang. Peraturan yang ada saat ini hanya mengatur pengendalian minuman beralkohol.

"Perda tak boleh berbenturan dengan peraturan di atasnya. Terkait dengan larangan, tak ada UU yang melarang alkohol, tapi dikendalikan. PKS mungkin mempertahankan ideologi mereka, intinya di sini. Soalnya, pengendalian alkohol, kan, sudah masuk di Ranperda ke-26," ucap Henry.

Rapat paripurna tersebut mengesahkan 27 Ranperda, 24 di antaranya diusulkan oleh DPRD Medan dan tiga diusulkan Pemko Medan. Terlihat hadir dalam paripurna yakni Wali Kota Dzulmi Eldin, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution dan Sekretaris Daerah Syaiful Bahri.

Hanya Berbeda Judul
Walk out Fraksi PKS dalam paripurna Propemperda dikatakan Dzulmi Eldin sekadar permasalahan persepsi antaranggota DPRD.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved