Jessica Wongso: Pak Otto Kok Ngomong Gitu?

Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang tahun lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus menelan pil pahit.

Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.  

Baca: Dikira Biawak Besar di Dalam Selokan, Warga Geger Temukan Sosok Ini Berbalut Limbah

Baca: Sejoli Ini Menikah dengan Mahar Berupa Kain Kafan, Alasannya Bikin Merinding tapi Mengena di Hati

Baca: Bikin Heboh, Mobil Mewah Porsche Putih Dikawal Polantas Masuk Jalur Busway

Mobil mewah terobos jalur busway dengan kawalan Polantas di Jakarta
Mobil mewah terobos jalur busway dengan kawalan Polantas di Jakarta (Facebook)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

Baca: Foto Ariel Tatum Berpakaian Transparan dan Seksi Bikin Mata Sulit Terpejam Meski Ngantuk Melanda

Andrea Dian, Ariel Tatum, Nadia. (Instagram)
Andrea Dian, Ariel Tatum, Nadia. (Instagram) (Instagram)

"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," kata Jamaludin, Senin (13/3/2017).

Baca: Bidan Cantik Puskesmas yang Bisa Bikin Pria Meleleh, Tak Disangka Ini Kerja Sambilannya

Baca: Pasukan Oranye Kaget Temukan Ikan Besar Ini, Butuh Dua Orang Mengangkatnya

Ikan mas ditemukan petugas pasukan orange di Kali Krukut, Jakarta Selatan.
Ikan mas ditemukan petugas pasukan orange di Kali Krukut, Jakarta Selatan. (Facebook)

Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan," demikian tertulis dalam putusan itu.

Baca: NEWSVIDEO: 6 Tahun Tak Punya Anak, Ini Ekspresi Pasutri Dikaruniai Dua Pasang Anak Kembar

Dua pasang anak kembar dari pasangaan Suami Istri, Silvia (33) dan Zaenedi Saputra (34)
Dua pasang anak kembar dari pasangaan Suami Istri, Silvia (33) dan Zaenedi Saputra (34) (Tribun Medan / Arjuna)

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana KK Atmadja, dan Sri Anggarwati," tambah Jamaludin.

Baca: Unggah Foto Ini, Alihalih Dapat Simpati Jupe malah Diminta Tak Umbar Aurat Mending Salat Taubat

Baca: Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Ternyata Isinya Benda Terlarang

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya. Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2016.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, mengaku sudah memprediksi apabila banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta bakal ditolak.

Baca: Indomie di Lazada Ini Harganya Rp350 Ribu, Kok Bisa?

Harga Indomie Rp 350 ribu satu kardus.
Harga Indomie Rp 350 ribu satu kardus. (Facebook Kementrian Humor Indonesia)

Oleh karena itu ia sempat menyatakan pada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.

"Dia (Jessica) sehat, (tapi) sangat sedih sekali. Dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi). Tapi mukjizat bisa terjadi saya bilang. Ternyata nggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin kemarin. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved