Jessica Wongso: Pak Otto Kok Ngomong Gitu?
Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus menelan pil pahit.
Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.
Baca: Dikira Biawak Besar di Dalam Selokan, Warga Geger Temukan Sosok Ini Berbalut Limbah
Baca: Sejoli Ini Menikah dengan Mahar Berupa Kain Kafan, Alasannya Bikin Merinding tapi Mengena di Hati
Baca: Bikin Heboh, Mobil Mewah Porsche Putih Dikawal Polantas Masuk Jalur Busway

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Baca: Foto Ariel Tatum Berpakaian Transparan dan Seksi Bikin Mata Sulit Terpejam Meski Ngantuk Melanda

"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," kata Jamaludin, Senin (13/3/2017).
Baca: Bidan Cantik Puskesmas yang Bisa Bikin Pria Meleleh, Tak Disangka Ini Kerja Sambilannya
Baca: Pasukan Oranye Kaget Temukan Ikan Besar Ini, Butuh Dua Orang Mengangkatnya

Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan," demikian tertulis dalam putusan itu.
Baca: NEWSVIDEO: 6 Tahun Tak Punya Anak, Ini Ekspresi Pasutri Dikaruniai Dua Pasang Anak Kembar

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana KK Atmadja, dan Sri Anggarwati," tambah Jamaludin.
Baca: Unggah Foto Ini, Alihalih Dapat Simpati Jupe malah Diminta Tak Umbar Aurat Mending Salat Taubat
Baca: Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Ternyata Isinya Benda Terlarang
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya. Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2016.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, mengaku sudah memprediksi apabila banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta bakal ditolak.
Baca: Indomie di Lazada Ini Harganya Rp350 Ribu, Kok Bisa?

Oleh karena itu ia sempat menyatakan pada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.
"Dia (Jessica) sehat, (tapi) sangat sedih sekali. Dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi). Tapi mukjizat bisa terjadi saya bilang. Ternyata nggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin kemarin. (*)