Korupsi e KTP
Mengejutkan Wakil Ketua DPR Ungkap Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus KTP Elektronik
"Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu.''
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melontarkan penyataan mengejutkan dalam pengadaan proyek e-KTP.
Seperti mantan Mendagri Gamawan Fauzi, politikus PKS ini juga menyeret keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo melakukan lobi-lobi dalam pengadaan proyek e-KTP.
Baca: Ahok Masuk Daftar 37 Anggota Komisi II DPR Penerima Suap E KTP, Ini Penjelasan Ahok dan KPK
Baca: Usai Dimaki-maki, Jedar Tantang Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Lakukan ini Jika Memang Tak Selingkuh
Baca: Usai Dimaki-maki, Jedar Tantang Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Lakukan ini Jika Memang Tak Selingkuh
Menurut Fahri, lobi-lobi itu dilakukan saat Agus masih menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Sebagai ketua LKPP Pak Agus itu melobi untuk (memenangkan) satu konsorsium," kata Fahri Hamzah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Lobi-lobi itu, kata Fahri, dilakukan Agus kepada sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari Pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.
"Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan (konsorsium) itu yang menang akan gagal. Agus yang ngomong begitu," ucap Fahri.
Baca: Wow, Nilai Kontrak Essien Bisa Tiga Kali Lipat dari Pemain Termahal di Indonesia
Baca: Anda Pasti Terkejut, Limbad Akhirnya Perdengarkan Suaranya, Netizen: Masha Allah Indah Banget
Baca: Bikin Heboh, Mobil Mewah Porsche Putih Dikawal Polantas Masuk Jalur Busway

Fahri mempertanyakan kenapa kesaksian yang sudah diberikan oleh pejabat Kemendagri itu tidak dimasukkan ke dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
''Jadi dakwaan ini sepihak. Keterangan orang dipotong-potong kan, yang merugikan dia tidak disebut. Kenapa enggak disebut kronologi di situ bahwa dia ikut melobi?" tambah Fahri.
Fahri menilai, konflik kepentingan Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP ini sudah sangat kentara. Oleh karena itu, Fahri menuntut agar Agus segera mundur dari KPK.
Baca: Dikira Biawak Besar di Dalam Selokan, Warga Geger Temukan Sosok Ini Berbalut Limbah
Baca: Sejoli Ini Menikah dengan Mahar Berupa Kain Kafan, Alasannya Bikin Merinding tapi Mengena di Hati
Baca: Unggah Foto Ini, Alihalih Dapat Simpati Jupe malah Diminta Tak Umbar Aurat Mending Salat Taubat
Selain itu, Fahri juga mengusulkan hak angket kasus e-KTP di DPR untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus e-KTP ini.
"Secara etik? Dia sudah enggak boleh ada disitu," ucapnya.
Kompas.com tengah meminta konfirmasi Agus terkait tuduhan Fahri ini.
Bahkan Fahri mengaku sudah menceritakan ketidakberesan pengusutan kasus korupsi e-KTP kepada Presiden Joko Widodo.
Fahri menyampaikan hal itu secara informal di sela-sela pertemuan Jokowi dan para pimpinan lembaga tinggi negara, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2017) siang.
"Banyak yang Presiden itu belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya, jadi dia kaget juga dengan keterangan yang saya sampaikan itu," kata Fahri usai pertemuan dengan Jokowi.
Baca: Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Ternyata Isinya Benda Terlarang
Baca: Pasukan Oranye Kaget Temukan Ikan Besar Ini, Butuh Dua Orang Mengangkatnya

Fahri mengaku menceritakan kepada Jokowi soal adanya konflik kepentingan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP ini.
Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan, terutama sebagai mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, Fahri juga menyampaikan bahwa kasus e-KTP tiga kali diaudit BPK, yakni pada 2012, 2013 dan Juli 2014.
Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan ada masalah dalam pengadaan proyek e-KTP.
"Tiba-tiba sekarang kok meledak, dia (Jokowi) kaget juga," ucap Fahri.
Baca: Aktris Bollywood Ini Meninggal, Shahrukh Khan Justru Beri Komentar Tajam
Fahri menyampaikan ke Jokowi usulannya mengenai penggunaan hak angket kasus e-KTP, untuk menyelidiki ketidakberesan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Fahri mengatakan, Jokowi tidak masalah dengan usulannya itu.
"Ya, beliau kan Presiden semakin terang makin positif aja melihatnya. Jadi tidak ada masalah. Toh ini kasus di pemerintahan periode lalu kan, bukan beliau. Artinya pak Jokowi bersih tangannya disini," ucap Fahri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan usulan hak angket kasus e-KTP.
Baca: Selalu Ditolak Berhubungan Intim Selama 10 Tahun, Istri Nekat Ubah Bentuk Alat Kelamin Suaminya
Baca: Ustaz Zacky Mirza Kecelakaan Naik Motor Gede, Netizen Sarankan Supaya Ziarahi Makam Wali
Namun Febri meminta, tak ada pihak mana pun yang menghambat penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun itu.
"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Dalam pembacaan dakwaan, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.(*)