Korupsi e KTP

Ahok Masuk Daftar 37 Anggota Komisi II DPR Penerima Suap E KTP, Ini Penjelasan Ahok dan KPK

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditengarai masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP, Selasa (14/3/2017).

Editor: Tariden Turnip
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
BASUKI Tjahaja Purnama 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditengarai masuk dalam daftar 37 anggota DPR RI yang diduga menerima suap EKTP, Selasa (14/3/2017).

Puluhan anggota DPR RI dituding menerima uang berkisar 13 ribu - 18 ribu US dollar.

Informasi ini merupakan kesaksian M Nazaruddin dan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI  saat itu Miryam S Haryani.

Baca: Dikira Biawak Besar di Dalam Selokan, Warga Geger Temukan Sosok Ini Berbalut Limbah

Baca: Lusiana Bawakan Salib untuk Suami di Lapas Nusakambangan, Ternyata Isinya Benda Terlarang

Baca: Jessica Wongso: Pak Otto Kok Ngomong Gitu?

Baca: Indomie di Lazada Ini Harganya Rp350 Ribu, Kok Bisa?

Baca: Terduga Otak Pembunuhan Kuna Dilepas Lalu Ditangkap Lagi, Ini Alasan Kapolrestabes Medan

Nama-nama 37 anggota DPR RI ini berdasarkan risalah rapat komisi sepanjang 2011.

37 Nama anggota DPR RI tersebut antara lain:

1. Muslim.

2. Abdul Wahab Dalimunte.

3. Amrun Daulay.

4. Subiyakto.

5. Gray Koes Moertiyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved