Hati Suami Hancur Berkeping-keping, Temukan Video Mesum Istri dan Lihat Apa yang Terjadi

Hubungan terlarang antara kedua orang tersebut setidaknya hingga 10 kali itu, dimulai sekitar akhir 2015 lalu. Perzinahan dilakukan keduanya saat....

net via surya online
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, KULONPROGO – Hati lelaki mana yang tidak hancur bila melihat adegan ranjang istrinya.

Apalagi pemeran sang pria itu adalah tetangganya sendiri yang tidak lain adalah kepala dukuhnya sendiri.

Adegan terlarang itu sengaja direkam dan disimpan di smartphone istrinya.

Baca: KPAI Minta Enji tak Dilarang Temui Bilqis Respons Orangtua Ayu Ting Ting Bikin Kaget

Baca: Sakti, Pria Ini Mampu Angkat Dua Ember Air Gunakan Kelopak Mata!

Baca: Anda Pasti Terkejut, Ini Jawaban Ustaz Alhabsyi saat Ditanya Pilih Istri Pertama atau Kedua

Baca: Betapa Terkejutnya Putri Aisyah saat Buka HP Al Habsyi, Ternyata Suami Menikah Lagi di Luar Negeri

Akibatnya warga Pedukuhan VII Nampan, Desa Nomporejo, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, menuntut dukuh setempat mundur dari jabatannya.

Hal ini lantaran kepala dukuh tersebut terlibat dugaan skandal perselingkuhan dengan warganya sendiri yang masih berstatus istri sah orang lain.

Kasus tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kulonprogo.

Sudarisman, Kepala Dukuh Nampan, telah berstatus tersangka atas kasus dugaan perselingkuhannya dengan Ys yang tak lain istri tetangganya sendiri.

Baca: Heboh Video Nabilah JKT48 Berhijab Main Mimik Wajah, Ekspresinya Kok Bisa Demikian Ya?

Baca: Serunya Aksi Nia Ramadhani Selfie Bareng Shane Filan Westlife, Bikin Netizen Nangis Darah

Baca: Hati-hati Pakai Headphone di Pesawat, Lihat Wajah Cantik Wanita Ini Mendadak Berubah karena . .

Skandal itu terbongkar setelah suami Ys yang memergoki rekaman video adegan bercintanya yang tersimpan di ponsel.

Marsudi, satu di antara warga setempat mengatakan,sejauh ini baru Ys saja yang sudah menjalani sidang dengan tuntutan pidana dua bulan kurungan.

Sedangkan sidang tuntutan untuk dukuh bersangkutan saat ini masih diundur dan belum jelas lagi agendanya.

Menurutnya, warga menyepakati bahwa kepala dukuh beranak dua yang terlibat masalah hukum itu harus mundur.

Baca: Siapa Tersangka Baru Korupsi e KTP? 7 Fakta Baru dari Sidang untuk Jerat Tersangka Baru

Baca: Hadiah Raja Salman Diserahkan ke KPK, Bagaimana Sikap Pemerintah Arab?

Baca: Nasib Siapa yang Tahu, Keluar dari Polisi dan Bisnis Bangkrut, Norman Kamaru bakal Naik Daun Lagi

Hal ini berdasar hasil pertemuan sejumlah tokoh masyarakat setempat pada akhir 2015 lalu.

“Seorang dukuh harusnya bisa jadi contoh bagi warganya, bukan malah seperti ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2017).

Baca: Selain Jantung dan Kanker, Inilah 5 Penyakit yang Mematikan

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Hubungan terlarang antara kedua orang tersebut setidaknya hingga 10 kali itu, dimulai sekitar akhir 2015 lalu.

Perzinahan dilakukan keduanya saat kondisi rumah Ys sedang sepi tanpa penghuni lainnya.

“Suami dan ibu Ys pergi ke sawah dan anaknya sekolah,” imbuh Marsudi.

Baca: Diminta Cabut IMB Gereja, Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Kepala Saya Ditembak

Baca: Bikin Merinding, Saking Banyaknya Pelayat, Salat Jenazah Kiai Hasyim hingga 21 Kali

Baca: Ditinggal Pacar demi Putra Amien Rais, Taruna Polisi Ini Diserbu Netter, Ngantre Mau Jadi Istrinya

Itulah sebabnya, ia dan warga lainnya berharap pihak Pemerintah Desa Nomporejo bisa bersikap objektif dalam menyikapi peristiwa tersebut.

Pasalnya, ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, nantinya akan mengganggu kondusivitas masyarakat Pedukuhan VII sendiri.

Kepala Desa Nomporejo, Suyono mengatakan saat ini lingkungan di pedukuhan VII masih kondusif tanpa gejolak.
Persoalan tersebut menurutnya sudah pernah dimediasi namun warga tetap membawanya ke ranah hukum.

Ia sendiri mengaku tak bisa memutuskan nasib dukuhnya itu jika belum ada kepastian hukum atas kasus tersebut.

(Tribun Jogja)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved