Dahlan Iskan Tak Mau Jawab Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa Kasus Mobil Listrik, Ini Alasannya
Namun tak semua pertanyaan dijawab oleh kliennya. Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka kasus mobil listrik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (20/3/2017).
Ketika pemeriksaan berlangsung mulai sekitar pukul 14.10 WIB, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik dari Kejagung.
Baca: Didamprat Komentar Nyinyir usai Gelar Lamaran, Tyas Mirasih: Orang yang Suci yang Paling Laku
Alasannya, penyidik belum mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tetap kooperatif mendatangi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca: Dua Pose Ariel Tatum yang Bikin Geregetan, tapi Ada Bedanya untuk Sahabat dan untuk Pacar Loh
Namun tak semua pertanyaan dijawab oleh kliennya. Mantan Dirut PT PLN itu hanya menjawab sekitar lima pertanyaan.
Baca: Menyembul Fakta Memilukan nan Sembilu bagi Putri kendati Ustaz Alhabsy Sudah Ceraikan Yuyun
''Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil listrik. Padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa,'' jelasnya.
Baca: Terungkap, Chat Gaston Castano, Mantan Suami yang Belum bisa Jenguk Jupe, Sabar Ya Jupe
Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan dana dan pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.
Baca: Anda bakal Terbengong, Kicauan Lawas ini Ramalkan Kisruh Rumah Tangga Ustaz Alhabsyi
''Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang langsung bisa digunakan di jalanan,'' terang mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikatakan Yusril, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik. Mobil listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan itu.
“Tidak mungkin kan Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,” tegasnya.
Prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan BUMN.
Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati (cucu perusahaan Pertamina). Pembuatan prototipe mobil listrik itu menurut Yusril seperti konsep sponsor Garuda Indonesia pada tim liga Inggris, Liverpool.
''Kan tidak bisa dihitung Liverpool harus juara atau tidak. Sebab dana sponsor itu kan dianggap sebuah cost oleh perusahaan,'' paparnya.
Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena memang sampai sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus dikeluarkan oleh BPK.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 / 2016. Selain itu, ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa ''dapat'' pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Adanya putusan itu, kasus korupsi berubah dari delik formil ke delik materiil.
''Jadi kerugian negara harus pasti,'' terangnya.
Audit yang ada dalam perkara mobil listrik berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit itu dipersoalkan karena menggunakan metode total lost. Metode itu dinilai tidak tepat karena barang yang dibuat Dasep Ahmadi wujudnya ada.
''Hanya terlambat pengirimannya beberapa unit saja ke APEC,'' tegas Yusril.
Yusril menyesalkan pengusutan kasus korupsi mobil listrik yang dilakukan Kejagung. Pengusuatan perkara ini bisa membuat orang takut berinovasi.
''Seperti saat saya membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dulu, oleh Kejagung juga dianggap korupsi,'' katanya.
Pemerintah harus perhatian terhadap sebuah inovasi. Ide cemerlang tidak boleh dihukum lewat hukum.
"Jika begini terus kita akan tertinggal dari bangsa lain,'' imbuhnya.
Kerisauan Yusril itu persis apa yang dipikirkan ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri.
Menurut dia, jika pemerintah tak menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kegiatan inovasi, Indonesia akan terus tertinggal.
Apalagi saat ini berbagai data mengenai inovasi dan riset menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dari banyak negara.
"Ngeri negara kalau seperti ini. Sudah jumlah penelitinya sedikit, ada yang berani melangkah malah dikriminalisasi,'' ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan komentar. Ia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.
“Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum. Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam perpres,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung, Yulianto, mengatakan pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada Dahlan Iskan sudah sesuai prosedur.
"Ini ditegaskan melalui putusan hakim praperadilan," ujar Yulianto, yang ditemui usai pemeriksaan.
(surya)